KPPU Sosialisasikan Program Kepatuhan pada Pelaku Usaha Jepang di Indonesia

KPPU Sosialisasikan Program Kepatuhan pada Pelaku Usaha Jepang di Indonesia

Jakarta (22/11) – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menghadiri kegiatan webinar bertajuk “Indonesian Competition Law and Competition Compliance Program”. Kegiatan daring ini dihadiri oleh Wakil Ketua KPPU Guntur S. Saragih, Deputi Bidang Kajian dan Advokasi Taufik Ariyanto, dan Direktur Advokasi Persaingan dan Kemitraan M. Zulfirmansyah, serta para Direktur dan in-house legal dari Perusahaan Jepang yang menjadi anggota The Jakarta Japan Club.

Dalam sambutannya, Wakil Ketua KPPU menyampaikan dukungannya terhadap eksistensi pelaku usaha Jepang di Indonesia terlebih dalam aktivitasnya tetap memperhatikan hukum persaingan usaha sehingga tidak melakukan praktik monopoli serta melakukan persaingan usaha yang sehat. “Kami berkeyakinan jika para pelaku usaha menegakkan hukum persaingan usaha maka bisa memberikan kontribusi positif baik bagi masyarakat, konsumen maupun bagi pelaku usaha itu sendiri,” tegasnya. Lebih lanjut, Guntur menyampaikan bahwa bagi KPPU pencegahan terhadap pelanggaran jauh lebih penting dibandingkan dengan penindakan. Meskipun dalam UU Cipta Kerja, sanksi yang dapat diberikan oleh KPPU mengalami peningkatan.

Guna meningkatkan pemahaman para peserta, Taufik menyampaikan materi terkait penerapan hukum persaingan usaha melalui UU No.5/1999 serta bagaimana perubahannya seiring diberlakukannya UU No.11/2020 tentang Cipta Kerja. Dijabarkan bahwa poin-poin perubahan tersebut meliputi upaya keberatan KPPU, jangka waktu penanganan keberatan, batasan denda maksimal serta sanksi pidana. Selanjutnya, Zulfirmansyah menyampaikan materi terkait Program Kepatuhan Persaingan Usaha. Dijelaskan bahwa Program Kepatuhan ini dilaksanakan dan dikembangkan oleh Pelaku Usha sebagai bentuk komitmen, sikap aktif serta kesadaran dari Pelaku Usaha sendiri sehingga tidak melanggar ketentuan UU No.5/1999. Tidak hanya di Indonesia, di beberapa negara lain pun Program Kepatuhan dinilai lebih efektif untuk mengurangi pelanggaran persaingan.

Kegiatan webinar ini merupakan bentuk tindak lanjut atas pertemuan Ketua KPPU dengan Duta Besar Jepang pada 18 April 2022 yang lalu. Difasilitasi oleh The Jakarta Japan Club (JJC), diharapkan melalui kegiatan ini para pelaku usaha Jepang di Indonesia dapat meminimalisir potensi pelanggaran UU No.5/1999. KPPU berharap Program Kepatuhan Pelaku Usaha ini dapat diikuti oleh sebanyak-banyaknya pelaku usaha yang berinvestasi di Indonesia.