Sinergi Dua Lembaga, Kanwil III KPPU Perkuat Kerja Sama dengan BPK Perwakilan Jawa Barat
Bandung (22/11) – Berawal dari upaya yang bertujuan untuk meningkatkan sinergi dan keterpaduan antara Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia agar kedua belah pihak dapat melaksanakan tugas dan kewenangannya masing-masing secara efektif, tahun 2016 silam kedua belah pihak secara resmi menuangkan kerja sama dalam Kesepakatan Bersama Nomor 1/KB/l-XIII. 2/5/2016 – Nomor 07/KPPU/NK/V/2016 tentang Kerja Sama Dalam Rangka Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara Serta Pencegahan dan Penanganan Perkara Dugaan Praktek Monopoli dan/atau Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Sehubungan dengan hal tersebut serta dalam rangka menguatkan sinergi antara KPPU dan BPK di wilayah kerja, Kepala Kanwil III KPPU Lina Rosmiati melakukan audiensi dan koordinasi dengan Kepala Perwakilan BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat Paula H. Simatupang bertempat di Kantor BPK Perwakilan Jawa Barat di Kota Bandung. Lina menyampaikan tujuan kedatangan Kanwil III KPPU untuk menguatkan sinergi antara kedua belah pihak. “Salah satu ruang lingkup Kesepakatan Bersama antara KPPU dan BPK RI adalah pertukaran informasi. Kedepannya diharapkan kita dapat perkuat sinergi dengan bertukar informasi berkaitan dengan pelaksanaan tupoksi pada ranahnya masing-masing,” ujar Lina. Adapun informasi yang dimaksud yaitu dugaan praktek monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat yang berkaitan dengan pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara, khususnya terkait dengan pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah.
Menyambut baik Kepala Kanwil III KPPU, Paul menyampaikan, “Pertukaran informasi tentunya untuk kedua belah pihak. Tim Pemeriksa kami juga perlu diberikan pemahaman mengenai definisi dan bentuk-bentuk persekongkolan dalam tender. Kedepannya perlu kita agendakan pembekalan dari KPPU untuk para Tim Pemeriksa kami sebelum turun ke lapangan.”
Menindaklanjuti pertemuan tersebut, kedua belah pihak akan mengagendakan kegiatan bersama berkaitan dengan pembekalan mengenai persekongkolan tender serta perlu membahas mekanisme pertukaran informasi di antara kedua belah pihak. (aar)