KPPU Ajak Pemko Batam Bersinergi
Batam (24/11) – Dalam mengedepankan upaya preventif dalam mencegah terjadinya persaingan usaha tidak sehat, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) tekankan pentingnya harmonisasi kebijakan persaingan usaha dalam berbagai peraturan guna mengakselerasi pertumbuhan perekonomian di Kota Batam.
Bertempat di ruangan Hang Nadim Kantor Walikota Batam, kegiatan dihadiri oleh Ridho Pamungkas, Kepala Kantor Wilayah I dengan moderator Demi Hasfinul Nasution, SH, M.Si selaku Staf Ahli Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan Kota Batam, serta dihadiri oleh Pimpinan dan Perwakilan OPD di lingkungan Kota Batam.
Dalam sambutan pembukaan dari Walikota Batam yang dalam hal ini diwakili oleh Demi Hasfinul Nasution, disampaikan bahwa pengawasan persaingan usaha di Batam perlu dilakukan mengingat Batam sebagai daerah industri dan juga merupakan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas sehingga para investor merasa nyaman berinvestasi. Begitu juga dalam melakukan pengawasan pelaksanaan kemitraan antara usaha besar atau menengah dengan usaha mikro kecil sehingga dapat memberikan perlindungan kepada UMKM sebagai basis ekonomi kerakyatan di Kota Batam untuk mendapatkan kesempatan dan ruang yang sama.
Dalam pemaparannya, Ridho Pamungkas menyampaikan tugas dan wewenang KPPU sebagaimana tertuang di dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dan fungsi pengawasan dalam UU No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
Lebih lanjut Ridho menyampaikan contoh kasus yang sedang ditangani oleh KPPU diantaranya laporan masyarakat terkait dengan dugaan Kartel Tiket Penyeberangan Batam-Singapura (PP). KPPU melihat inti masalah ini bukan pada besaran tarif, tetapi lebih kepada indikasi adanya kesepakatan dari keempat operator feri rute Batam-Singapura mematok harga yang sama. Itu merupakan indikasi dari praktik kartel harga yang melanggar UU Nomor 5 Tahun 1999.
Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB), potensi terjadinya persaingan usaha yang tidak sehat di wilayah Batam cukup besar, untuk itu sinergi lintas sektor menjadi langkah yang dilakukan KPPU bersama Pemko Batam dalam mengawal persaingan usaha yang sehat mengingat iklim usaha yang kondusif tentunya akan menjadi nilai plus bagi investor untuk masuk yang pada gilirannya meningkatkan kesejahteraan masyarakat, tutup Ridho.