Audiensi KPD Medan dengan Pemerintah Kota Siantar
Sebagai salah satu upaya untuk mengintegrasikan budaya persaingan sehat ke seluruh lapisan masyarakat , khususnya di lingkungan pemerintah, KPD Medan melakukan audiensi dengan Pemerintah Kota Siantar (06/03). Pada kesempatan tersebut KPPU diwakili oleh Kepala KPD Medan Gopprera Panggabean berserta jajaran staf.
Audiensi dengan pemerintah Kota Siantar yang dalam hal ini diwakili oleh Sekretaris Daerah dan Asisten Administrasi Umum dan Pemerintahan Bapak Drs. Donver Panggabean, Msi dan Bapak Jumadi, S.H. pada tanggal 6 Maret 2011. Dalam kesempatan ini Bapak Gopprera Panggabean selaku Kepala KPD Medan menyampaikan bahwa KPPU dalam pelaksanaan tugasnya tidak dapat berjalan sendiri, untuk itu diperlukan kerjasama dan jalinan komunikasi yang baik dengan para stake holder termasuk salah satunya Pemerintah Kota Siantar, yang kedua selain penegakan hukum salah satu tugas KPPU adalah memberikan saran dan pertimbangan kepada Pemerintah terkait kebijakan yang diterbitkan oleh pemerintah agar kebijakan yang diterbitkan selaras dengan prinsip-prinsip persaingan usaha yang sehat.
Dalam audiensi Pemerintah Kota Siantar menanyakan perihal pembatasan Tower di Kota Siantar yang dirasakan sudah cukup banyak dan dapat merusak estetika kota Siantar, Beliau berdiskusi perihal seandainya pembatasan diberlakukan apakah hal tersebut tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 1999.
Kepala KPD Medan menjelaskan bahwa pembatasan tidak mutlak selalu bertentangan dengan UU No. 5 Tahun 1999 namun yang paling penting untuk dikaji adalah manfaat dan tujuan yang hendak dicapai dengan pembatasan tersebut. Tujuan dapat tercapai namun masyarakat ataupun pelaku usaha tidak dirugikan, untuk itu KPD Medan mengharapkan dalam setiap penyusunan atau dalam membuat suatu peraturan atau kebijakan dapat melibatkan KPPU dalam hal ini KPD Medan untuk melakukan kajian dari sisi persaingan usaha sehingga prinsip-prinsip persaingan yang sehat dapat terakomodir dengan baik dalam peraturan tersebut.
Selain itu Beliau juga menyampaikan bahwa dalam UU No. 5 Tahun 1999 mengandung materi yang terdiri dari perjanjian yang dilarang, kegiatan yang dilarang, posisi dominan, tentang lembaga KPPU dan ketentuan-ketentuan yang lain dan hampir 70% proses penegakan hukum yang paling banyak ditangani oleh KPPU adalah perihal persekongkolan khususnya terkait dengan tender yang dilakukan di instansi-instansi pemerintah.
Bapak Kepala KPD menegaskan bahwa persekongkolan tender dapat terjadi sejak tahap perencanaan hingga ke tahap penentuan pemenang, seperti membuat persyaratan yang mengarah kepada pelaku usaha tertentu, meloloskan pengusaha tertentu pada tahap evaluasi meskipun tidak memenuhi persyaratan yang diminta dalam dokumen tender atau lelang tersebut. Bapak Gopprera Panggabean juga menegaskan bahwa dalam tender penawaran terendah bukan berarti harus sebagai pemenang namun yang terpenting adalah kualitas yang mampu ditawarkan oleh Peserta Lelang serta dokumen penawarannya sudah memenuhi persyaratan administrasi dan teknis, untuk itu sangat diharapkan supaya dalam pelaksanaan tender di lingkungan Pemko Siantar memperhatikan UU No. 5 Tahun 1999 dan Perpres No. 54 tahun 2010 dan Beliau juga menyampaikan bahwa apabila diperlukan KPD Medan akan selalu siap memberikan bantuan dan advokasi kepada Pemerintah Kota Siantar.
Sebagai penutup Bapak Sekda menyampaikan terimakasih atas kedatangan KPPU KPD Medan dan berharap ke depan komunikasi diantar kedua belah pihak dapat terjalin dengan lebih baik lagi.