Penerapan Prinsip Persaingan Sehat di Kabupaten Simalungun
Sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kerjasama dan komunikasi dengan para stake holder khususnya instansi-instansi pemerintah KPD Medan yang diwakili oleh Bapak Gopprera Panggabean selaku kepala KPD Medan melaksanakan audiensi dengan Pemerintah Kabupaten Simalungun.
Audiensi dengan pemerintah Kabupaten Simalungun (07/03) yang diwakili oleh Asisten Dua Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Kabag Pembangunan, Kabag Bina Marga dan Kabag Tata Ruang dan Pemukiman. Dalam Audiensi tersebut Bapak Gopprera selaku KPD Medan menekankan bahwa KPPU sebagai lembaga yang diberi tugas untuk memberikan Saran dan Pertimbangan terhadap kebijakan Pemerintah yang tidak sejalan UU No.5 Tahun 1999 dalam hal ini KPD Medan melakukan identifikasi permasalahan persaingan usaha yang tidak sehat ke instansi – instansi pemerintah melalui audiensi sebagai upaya dalam pemberian advokasi dari sisi persaingan usaha agar peraturan yang diterbitkan tidak bertentangan dengan UU No. 5 Tahun 1999. Beliau juga menyampaikan bahwa dalam UU No. 5 Tahun 1999 mengandung materi yang terdiri dari perjanjian yang dilarang, kegiatan yang dilarang, posisi dominan, tentang lembaga KPPU dan ketentuan-ketentuan yang lain dan hampir 70% proses penegakan hukum yang paling banyak ditangani oleh KPPU adalah perihal persekongkolan khususnya terkait dengan tender yang dilakukan di instansi – instansi pemerintah.
Bapak Kepala KPD Medan menegaskan bahwa persekongkolan tender dapat terjadi sejak tahap perencanaan hingga ke tahap penentuan pemenang, seperti membuat persyaratan yang mengarah kepada pelaku usaha tertentu, meloloskan pengusaha tertentu pada tahap evaluasi meskipun tidak memenuhi persyaratan yang diminta dalam dokumen tender atau lelang tersebut.
Menanggapi hal tersebut pihak Pemerintah Kabupaten Simalungun sangat antusias menyambut dan berdiskusi dengan KPD Medan khususnya berkaitan dengan persoalan tender, Pemkab Simalungun juga berharap dalam pengeloaan uang Negara diharapkan tidak terjadi kesalahan yang dapat menjadi jerat bagi mereka sendiri sebab dalam pelaksanaan tender seringkali pihak-pihak merasa dirugikan dan merasa tidak puas atas hasil lelang, untuk itu mereka akan sangat senang apabila dapat berdiskusi dengan KPPU perihal pelaksanaan tender. Bapak Gopprera Panggabean menyambut baik hal tersebut dan Beliau juga menegaskan bahwa dalam tender penawaran terendah bukan berarti harus sebagai pemenang namun yang terpenting adalah kualitas yang mampu ditawarkan oleh Peserta Lelang serta dokumen penawarannya sudah memenuhi persyaratan administrasi dan teknis, untuk itu sangat diharapkan supaya dalam pelaksanaan tender dilingkungan Pemkab Simalungun memperhatikan UU No. 5 Tahun 1999 dan Perpres No. 54 tahun 2010.