KPPU Kanwil V Melakukan Audiensi dengan Universitas Nahdlatul Ulama Kalimantan Timur

KPPU Kanwil V Melakukan Audiensi dengan Universitas Nahdlatul Ulama Kalimantan Timur

Samarinda (02/12) – Audiensi dilakukan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah V KPPU Manaek SM Pasaribu dengan Universitas Universitas Nahdlatul Ulama Kalimantan Timur (UNU Kaltim) Audiensi ini dilakukan sebagai upaya sosialisasi mengenai KPPU dan Hukum Persaingan Usaha kepada akademisi dalam lingkup dunia kampus. Audiensi ini merupakan bentuk implementasi Nota Kesepakatan KPPU dengan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).

Manaek SM Pasaribu mengharapkan  tercipta sinergitas dan koordinasi yang efektif dalam menginternalisasikan nilai-nilai persaingan usaha dan kemitraan yang sehat. Kedepan dapat bersama-sama melakukan upaya pencegahan pelanggaran atas hukum persaingan usaha dan pengawasan pelaksanaan kemitraan, pemberian dukungan dalam upaya pengawasan dan penegakan hukum dan pelaksanaan pendidikan dan pengajaran, penelitian dan pengembangan, dan pengabdian kepada masyarakat (Tridarma Perguruan Tinggi) untuk bidang persaingan usaha dan kemitraan.

Bertempat di Kampus II, Jl. APT Pranoto Samarinda, Dr. H. Farid Wadjdy, M.Pd selaku Rektor UNU Kaltim menyambut baik kunjungan dan rencana implementasi kegiatan KPPU kedepan bersama Universitas Nahdlatul Ulama Kalimantan Timur. Harapan kedepan segera dapat dilakukan Stadium Generate bagi mahasiswa-mahasiswa  UNU Kaltim tentang persaingan usaha dan kemitraan yang sehat. UNU Kaltim senantiasa mendukung kegiatan kerjasama penelitian dan pengumpulan data, penyediaan narasumber dan/atau ahli untuk keperluan penelitian dan/atau proses penegakan hukum dan pengawasan kemitraan.

“Kami berharap KPPU dapat mengisi Kuliah Umum menjelang akhir semester perkuliahan. Jika dimungkinkan, perkuliahan dapat dilakukan secara hybrid (online dan offline)”, Ujar Dr. H. Farid Wadjdy, M.Pd. Menanggapi hal tersebut, Manaek SM Pasaribu menyatakan kesiapannya untuk menghadirkan narasumber dari Komisioner KPPU dalam mengisi Kuliah Umum dimaksud.