Biro PBJ Banten Konsultasi Terkait Proses Pengadaan Barang dan Jasa Untuk Antisipasi Terjadinya Persekongkolan Tender
Jakarta (12/12) – Proses pengadaan barang/jasa baik yang dilakukan pemerintah pusat maupun daerah harus menerapkan prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel. Persaingan dalam proses pengadaan bertujuan untuk mendapatkan rekanan terbaik yang menawarkan harga bersaing dengan kualitas terjamin melalui proses seleksi. Namun kenyataannya, sering ditemukan persekongkolan di dalam proses pengadaan/tender yang mendistorsi persaingan.
Dalam upaya meningkatkan pemahaman terkait persekongkolan tender dari perspektif persaingan usaha, Biro Pengadaan Barang/Jasa Setda Provinsi Banten yang diwakili Kepala Bagian Pembinaan dan Advokasi Pengadaan Barang/Jasa, Falah Fardina melakukan konsultasi ke Kanwil III KPPU agar pengadaan barang/jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten sesuai dengan nilai-nilai persaingan usaha yang sehat. ”Persekongkolan tender banyak terjadi, meskipun sudah ada aplikasi e-Procurement dengan Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) yang harapannya mengurangi persekongkolan, nyatanya pelanggaran tersebut masih banyak terjadi. Kami perlu pemahaman lebih mendalam terkait proses pengadaan, mungkin KPPU perlu untuk melakukan sosialisasi,” ujar Falah.
Merespon hal tersebut, Kanwil III KPPU yang diwakili Kepala Bidang Kajian dan Advokasi, Mansur menjelaskan kewenangan KPPU untuk mengambil tindakan hukum atas pelanggaran persaingan usaha, khususnya persekongkolan tender sebagaimana ketentuan Pasal 22 UU No. 5/1999 dan menyambut baik usulan kegiatan sosialisasi dari Biro PBJ Banten sebagai bentuk sinergi dalam upaya pencegahan terjadinya persekongkolan tender. (aa)