KPPU Kanwil I Ikut Antisipasi Ketersediaan dan Kenaikan Harga Tiket Penerbangan

KPPU Kanwil I Ikut Antisipasi Ketersediaan dan Kenaikan Harga Tiket Penerbangan

Medan (14/12) – Kepala Bidang Penegakan Hukum Kanwil I KPPU T. Haris Munandar, menghadiri Rapat Koordinasi Antisipasi Ketersediaan dan Kenaikan Harga Tiket Penerbangan Menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HKBN) Natal dan Tahun Baru di Ruang Rapat 1 Lantai 2 Kantor Gubernur Sumut, Jln. Diponegoro No. 30 Medan. Rapat yang dipimpin oleh Naslindo Sirait, Kabiro Perekonomian Pemprov Sumut dihadiri oleh perwakilan maskapai penerbangan, Angkasa Pura II, Otoritas Bandar Udara Kualanamu Wilayah II,  Bank Indonesia Perwakilan Sumut, Dinas Perhubungan Sumatera Utara dan KPPU Kanwil I.

Naslindo mengatakan pada bulan November 2022, Sumatera Utara mencatat inflasi sebesar 5.03% dan deflasi -0.13%. Salah satu penyumbang inflasi di Sumatera Utara adalah angkutan udara, yakni sebesar 0.25%.

”Fokus rapat kita pada angkutan udara. Untuk itu diharapkan kepada yang hadir pada hari ini yang mewakili dapat memberikan masukan atau menyampaikan regulasi terkait penetapan harga tiket penerbangan agar tidak terjadi peningkatan harga yang begitu signifikan menjelang natal dan tahun baru ini,” ujar Naslindo.

Ilham Winoto, Manager Bank Indonesia Perwakilan Sumatera Utara menyampaikan berdasarkan data historis pergerakan inflasi angkutan udara di Wilayah Sumatera Utara sebesar -3.23 month to month (mtm) dan pergerakan inflasi angkutan udara di Wilayah Sumatera Utara sebesar 23.21 year on year (yoy) pada bulan November 2022.

Muhammar selaku Kepala Seksi Fasilitas dan Pelayanan Bandar Udara Kualanamu Wilayah II menyampaikan pelaksanaan pengawasan dilakukan secara berkala kepada operator penerbangan (maskapai) baik dalam masa low season atau high season. Pengawasan Tarif Angkutan Udara di Bandara Udara Internasional Kualanamu pada Penerbangan Angkutan Udara Niaga Berjadwal harus sesuai dengan Peraturan yaitu KM 106/2019, PM 20/2019 dan KM 142 Tahun 2022.

Sementara T. Haris Munandar, Kepala Bidang Penegakan Hukum Kanwil I KPPU menjelaskan sebelumnya KPPU telah melakukan penelitian terkait harga tiket maskapai khususnya di wilayah kerja KPPU Kanwil I dan telah meminta data terkait harga tiket ke beberapa maskapai.

”KPPU menghimbau kepada seluruh maskapai agar ikut aturan dalam penentuan tarif. Jangan sampai ada yang memanfaatkan posisi dominan untuk melakukan praktek monopoli di bisnis penerbangan ini. KPPU selalu melihat persaingan harga itu apakah sudah benar sesuai formula yang sudah dibuat oleh pemerintah atau karena perilaku maskapai yang melanggar aturan untuk mendapatkan keuntungan yang berlebih,” tegas Haris.