Implementasi MoU antara KPPU dengan Kementan, Kanwil III Diskusi Lalu Lintas Perdagangan Komoditas Kedelai dengan SKP Kelas I Bandung
Bandung (9/1) – Dalam rangka implementasi MoU KPPU dengan Kementerian Pertanian, maka Kepala Bidang Kajian dan Advokasi Kanwil III KPPU, Mansur, bersama tim melakukan audiensi dengan Kantor Stasiun Karantina Pertanian (SKP) Kelas I Bandung yang diwakili oleh Ahmad Rizal Nasution selaku Kepala SKP beserta jajarannya, bertempat di Kantor SKP Bandung.
“Implementasi kerja sama antar KPPU dengan Kementerian Pertanian (Kementan) telah cukup lama terjalin dalam tukar-menukar informasi termasuk melalui Balai Karantina Pertanian. Salah satu hal yang sering menjadi topik diskusi yaitu mengenai lalu lintas ekspor dan impor komoditas serta perdagangan komoditas antar daerah. Khusus tahun 2023, Kanwil III sedang melakukan kajian terkait lalu lintas perdagangan komoditas kedelai khususnya di Jawa Barat,” ujar Mansur.
Ahmad mengakui telah banyak kegiatan yang dilaksanakan bersama-sama antara KPPU dengan Kementan. Dari sisi Kantor Karantina, berkomitmen senantiasa membantu KPPU untuk menyediakan data dan informasi karena menyadari bahwa KPPU memiliki tugas sentral dalam pengawasan lalu lintas ekspor dan impor komoditas dan identifikasi perilaku pelaku usahanya masing-masing komoditas.
“Saya sering memantau kegiatan bersama antara Kementan dan KPPU di Pusat. Kolaborasi dan saling support antar lembaga juga sangat diperlukan. Namun khusus untuk Kantor SKP Kelas I Bandung, meskipun daerah sentra komoditas pangan, sangat sedikit komoditas yang dilaporkan ke SKP oleh pelaku usaha. Alasannya karena di Jawa Barat tidak ada pelabuhan sehingga komoditas bisa diperdagangkan antar daerah melalui darat,” imbuh Ahmad.
Ahmad juga menambahkan bahwa khusus terkait dengan komoditas kedelai, data lalu lintas impor dan pelaku usaha importirnya ada di Balai Karantina Tanjung Priok dan Cengkareng.
“Data terkait impor, ekspor maupun perdagangan kedelai antar daerah terpusat di Tanjung Priok dan Cengkareng. Untuk kedelai impor yang masuk melalui angkutan udara, pusatnya di Balai Besar Karantina Pertanian Soekarno-Hatta sedangkan untuk yang masuk melalui kapal laut pusatnya di Balai Besar Karantina Pertanian Tanjung Priok,” tambah Ahmad. (SD)