Perkara Tender Sinyal KA Bogor-Cicurug Berlanjut ke Pemeriksaan Lanjutan
Jakarta (30/1) – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menggelar Sidang Perkara No. 18/KPPU-L/2022 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait Pekerjaan Pembangunan Sistem Persinyalan Elektrik Jalur Ganda Kereta Api Lintas Bogor – Cicurug pada SATKER Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Jawa Bagian Barat Kementerian Perhubungan Tahun Anggaran 2019 – 2021, hari ini di Kantor Pusat KPPU Jakarta dengan agenda penyerahan tanggapan tertulis atas laporan dugaan pelanggaran (LDP) dan pengajuan alat bukti.
Dalam persidangan, Terlapor menolak dugaan pelanggaran yang dituduhkan oleh Investigator Penuntutan dalam LDP. Atas keterangan tersebut, sidang akan berlanjut tahapan Pemeriksaan Lanjutan, untuk mendengarkan keterangan berbagai pihak seperti saksi, pemerintah, dan ahli.
Untuk memantau perkembangan lanjutan atas perkara ini, informasi jadwal sidang dapat diketahui melalui tautan https://kppu.go.id/jadwal-sidang/.