KPPU Kanwil V Melakukan Audiensi dengan Badan Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara
Balikpapan (20/01) – Bertempat di Kantor Badan Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Balikpapan, Kantor Wilayah V KPPU Manaek SM Pasaribu melakukan kunjungan dengan agenda silaturahmi dan Koordinasi dengan Badan Otorita IKN (OIKN) yang dalam kegiatan ini dihadiri oleh Deputi Bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam Ibu Myrna Asnawati.
Kegiatan ini dibuka oleh Ibu Myrna Asnawati dengan menyampaikan terima kasih karena sudah mau berkunjung ke Kantor OIKN yang baru ditempati dan di operasionalkan sejak 14 Desember 2022, untuk kegiatan OIKN saat ini masih berfokus pada Koordinasi lintas sektor di tingkat Pusat maupun di Daerah khususnya di Kalimantan Timur.
Disampaikan oleh Manaek SM Pasaribu bahwa kegiatan ini adalah sebagai bentuk tugas dan fungsi KPPU dalam mengawal iklim persaingan usaha dan kemitraan yang sehat di Kalimantan Timur, khususnya saat ini setelah di sahkannya Undang-undang No. 03 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara di Kalimantan Timur menjadikan Kalimantan Timur sebagai primadona utama untuk di kunjungi oleh masyarakat dalam dan luar daerah sehingga arus ekonomi dan bisnis menjadi meningkat. Selain itu pembangunan IKN ini menjadi fokus utama pemerintah yang dalam pelaksanaanya harus sesuai dengan aturan yang berlaku sehingga KPPU dengan tugas dan fungsi yang sudah diatur juga mengambil peran dalam melakukan pengawasan pembangunan IKN.
Dalam proses pembangunan ini tentu akan melibatkan berbagai komponen salah satunya adalah pengusaha dan perusahaan konstruksi di berbagai sektor mulai dari tahapan Land clearing, Ground Breaking sampai pembangunan fisik dan infrastruktur IKN sehingga tentunya akan ada persaingan usaha didalamnya. Terkait hal ini KPPU menilai perlu adanya pengawasan dan sinergi yang tepat untuk pelaksanaan pembangunan IKN tersebut. Bahwa terkait pengawasan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), KPPU juga melakukan pengawasan didalamnya seperti Kemitraan yang dilakukan oleh pelaku usaha besar dan UMKM dan untuk IKN ini harapannya dapat menjadi contoh Pelaksanaan Kemitraan yang sesuai dengan Regulasi yang ada.
Myrna Asnawati menyampaikan bahwa IKN Nusantara telah diatur dalam Undang-undang dan sejak awal telah dirancang sebagai konsep kota yang memiliki perubahan terhadap gaya fikir dan hidup masyarakat dan juga sebagai katalis untuk membuka potensi ekonomi Indonesia secara keseluruhan, mendorong pertumbuhan, menciptakan lapangan kerja, dan mengurangi kemiskinan. Dengan menjadikan IKN Nusantara sebagai simbol identitas bangsa serta pusat gravitasi ekonomi baru yang diharapkan dapat membawa multiflier effect dengan menjadikan episentrum pertumbuhan yang akan semakin merata ke wilayah luar Jawa guna mendukung pembangunan Indonesia Sentris menuju Indonesia Maju 2045 dan IKN Nusantara diharapkan akan mampu menyebarluaskan manfaat pembangunan ekonomi.
Disampaikan juga oleh Myrna Asnawati bahwa dengan adanya KPPU ini kedepannya semoga dapat saling bersinergi untuk melakukan pengawasan dalam pembangunan IKN dan selanjutnya Badan Otorita akan melakukan diskusi terlebih dahulu terkait kegiatan yang menjadi irisan antara KPPU dan OIKN apakah akan dibuat dalam bentuk MOU atau perjanjian Kerjasama sehingga nantinya dalam pelaksanaan dilapangan dapat berjalan dengan baik dan maksimal.