KPPU Berpesan Agar Pedagang Emas Tidak Kartel dan Tidak Bagi Wilayah
Banda Aceh (4/2) – Menindaklanjuti terjadinya berbagai permasalahan dalam transaksi jual beli perhiasan emas di Aceh, Kepala Kantor Wilayah I KPPU Ridho Pamungkas hadir memberikan advokasi kepada pemerintah daerah dan para pedagang emas di Aceh, bertempat di Kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan Aceh, Jumat pagi.
Pada pertemuan tersebut, Ridho menyampaikan bahwa dibentuknya asosiasi antar pedagang emas dapat memberikan solusi atas beberapa permasalahan, namun ia juga mengingatkan bahwa asosiasi juga dapat menjadi wadah terjadinya kartel dan pembagian wilayah antar sesama pedagang perhiasan emas sehingga berpotensi melanggar hukum persaingan usaha.
Sementara itu, Kepala Bidang Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Aceh Munardi menyebut, ongkos pembuatan perhiasan emas pada setiap toko dan tiap daerah di Aceh berbeda dengan selisih 5%-10%. Selain itu kualitas emas yang sudah menjadi perhiasan juga berbeda patrinya (campuran sebagai perekat sambungan) sehingga berpengaruh pada nilai jual emas perhiasan tersebut. Untuk itu perlu diwujudkan penetapan kadar emas dalam suatu Keputusan Gubernur Aceh yang tertuang dalam lampiran berupa: Kadar, Persen, dan Proporsi per Miligram.
Mengamini hal tersebut, Ridho menjelaskan bahwa dalam hukum ekonomi, selera tidak dapat dipersengketakan, termasuk bentuk seni ukiran, karena bersifat subjektif.
“Selera itu bersifat subjektif sehingga tidak dapat disengketakan. Ukirannya ada yang rapi ada yang kurang, ada yang dibuat dengan tangan ada yang dengan mesin, itu harganya pasti berbeda. Ada juga emas perhiasan yang pernah dipakai oleh orang terkenal itu pasti harganya sangat mahal dan tidak dapat disamakan dengan yang biasa. Namun ada yang bersifat objektif yakni kadar emas itu sendiri sehingga dapat distandarisasi,” jelasnya.
Menutup pertemuan, Badan Kajian Hukum (BKH) Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh mengusulkan perlu dibuat Qanun Aceh tentang transaksi jual beli perhiasan emas dengan melibatkan semua unsur seperti dinas terkait, MPU, Kemenkumham, Akademisi, Pelaku Usaha, ahli emas, serta melibatkan KPPU sehingga sejalan dengan prinsip persaingan usaha yang sehat.