KPPU Kanwil V Balikpapan Melakukan Courtesy Call ke Gubernur Kalimantan Barat
Pontianak (6/2) – Bertempat di Ruang Kerja Gubernur Kalimantan Barat, Kepala Kanwil V KPPU Manaek SM Pasaribu, beserta jajaran diterima langsung oleh H. Sutarmidji Gubernur Kalimantan Barat yang didampingi oleh Heronimus Hero (Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan), dan H. Syarif Kamaruzaman (Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral). Dalam pertemuan tersebut Manaek SM Pasaribu, menyampaikan bahwa KPPU merupakan lembaga independen yang berwenang melakukan pengawasan terhadap praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Selain itu, KPPU juga dapat menjatuhkan sanksi berupa tindakan administratif terhadap pelaku usaha yang terbukti melanggar ketentuan UU No. 5 Tahun 1999.
KPPU memiliki kewenangan tambahan sebagai Pengawas Pelaksanaan Kemitraan sesuai UU No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah. Manaek SM Pasaribu juga menyampaikan bahwa dalam pelaksanaan pengawasan terhadap praktek monopoli dan persaingan usaha dan kemitraan yang tidak sehat maka KPPU memerlukan dukungan dan sinergitas dari Pemerintah Daerah. Perlu adanya sinergitas antara Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat agar dapat berkolaborasi untuk meningkatkan iklim persaingan usaha dan kemitraan yang sehat dengan terus melakukan sosialisasi, advokasi pencegahan, dan pengawasan kegiatan usaha secara bersama-sama.
Sebagai bentuk implementasi sinergitas antara KPPU dengan Pemerintah Propinsi Kalimantan Barat dalam waktu dekat akan dilaksanakan kegiatan ceremony penyerahan penetapan perkara kemitraan terkait perjanjian kemitraan inti plasma di Kabupaten Ketapang. Sebagai bentuk hadirnya KPPU dan Pemerintah daerah untuk pengawasan perjanjian inti plasma agar perjanjiannya sesuai dengan prinsip saling memerlukan, saling mempercayai, saling memperkuat serta saling menguntungkan sesuai dengan UU No. 20 Tahun 2008.
Sutarmidji menyambut baik kunjungan KPPU Kanwil V Balikpapan dan meminta agar KPPU banyak memberikan pemahaman kepada pelaku usaha dan masyarakat di Kalimantan Barat melalui sosialisasi, advokasi dan bentuk lainnya agar pelaku usaha dan masyarakat paham betul bahwa praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat itu adalah bentuk pelanggaran yang menghambat perkembangan perekonomian. KPPU juga harus dapat memberikan bentuk dukungan kepada Pelaku Usaha yang melakukan kegiatan usahanya dengan benar bahwa apa yang dilakukan oleh Pelaku Usaha tersebut adalah hal yang tidak melanggar UU No 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat serta UU No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.