Prof. Udin Silalahi Dihadirkan sebagai Ahli Terlapor pada Sidang Migornas di KPPU

Prof. Udin Silalahi Dihadirkan sebagai Ahli Terlapor pada Sidang Migornas di KPPU

Jakarta (7/2) – KPPU hadirkan Prof. Dr. jur. Udin Silalahi, S.H., LL.M., pakar persaingan usaha dari Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan, sebagai Saksi Ahli dari pihak Terlapor untuk memberikan keterangan dalam sidang Pemeriksaan Lanjutan perkara Nomor 15/KPPU-I/2022 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 5 dan Pasal 19 huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dalam Penjualan Minyak Goreng Kemasan di Indonesia. Sidang dilaksanakan secara hybrid hari ini 7 Februari 2023 di Kantor Pusat KPPU Jakarta.

Prof. Udin dihadirkan untuk menjelaskan pemahaman atas pasar bersangkutan dan pasal-pasal yang menjadi dugaan pelanggaran pada kasus tersebut, yakni Pasal 5 dan Pasal 19 huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 (UU No. 5/1999). Prof. Udin menjelaskan bahwa pasar bersangkutan adalah pasar yang berkaitan dengan jangkauan atau daerah pemasaran tertentu oleh pelaku usaha atas barang dan atau jasa yang sama atau sejenis atau substitusi dari barang dan atau jasa tersebut. Sesuai dengan Pasal 1 ayat 10 UU No. 5/1999 maka dapat disimpulkan bahwa pasar bersangkutan terdiri dari produk dan geografis. Secara produk dapat dilihat jenis dari fungsi dan harga dari barang atau jasa tersebut, apakah sebagai barang/jasa sejenis atau substitusi, jika sejenis dan substitusi maka barang akan bersaing, sehingga masyarakat mempunyai alternatif. Secara geografis dapat dilihat dari segi wilayah baik regional maupun internasional dipasarkan di mana dapat diukur wilayah pemasarannya dan konsentrasi pasarnya.

Prof. Udin turut menjelaskan bahwa pada Pasal 5 UU No. 5/1999 yang melarang pelaku usaha membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga yang harus dibayar oleh konsumen atau pelanggan pada pasar bersangkutan yang sama, menggunakan pendekatan per se illegal atau bukti langsung. Sedangkan Pasal 11 UU No. 5/1999 yang mengatur bahwa pelaku usaha dilarang membuat perjanjian, dengan pelaku usaha pesaingnya, yang bermaksud untuk mempengaruhi harga dengan mengatur produksi dan atau pemasaran suatu barang dan atau jasa, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat, dengan mempengaruhi harga dengan mengatur produksi dan berdampak persaingan usaha tidak sehat, sebagai pasal yang menggunakan pendekatan rule of reason dimana harus dibuktikan dampak dari persaingan kerugian yang dialami oleh konsumen.

Sidang akan dilanjutkan pada hari Rabu, 8 Februari 2023 dengan agenda pemeriksaan berkas perkara (inzage). Untuk memantau perkembangan lanjutan atas perkara ini, informasi jadwal sidang kasus minyak goreng dapat diketahui melalui tautan https://kppu.go.id/jadwalsidang/.