Media Visit Harian Tribun Medan : Media Sebagai Sumber Informasi Awal
Media sebagai kekuatan strategis dalam menyebarkan informasi merupakan salah satu otoritas sosial yang berpengaruh dalam membentuk sikap dan norma sosial suatu masyarakat. Media bisa menyuguhkan teladan budaya yang bijak untuk mengubah perilaku masyarakat. Dan sebagai salah satu upaya untuk mempererat jalinan komunikasi dan silahturahmi dengan media KPD Medan melakukan media visit dengan Harian Tribun Medan (16/03).
Tim dari KPD Medan diterima oleh Wakil Pemimpin Redaksi Abdul Haera dan Reporter Harian Tribun Eris Estrada. Kepala KPD Medan Gopprera Panggabean menyampaikan bahwa KPPU dalam menjalankan tugasnya tidak dapat berdiri sendiri. Untuk itu perlu menjalin komunikasi dengan para stake holder khususnya media sebagai alat yang paling efektif untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat. Gopprera berharap supaya kedepannya KPPU dapat dibantu untuk menyebarluaskan ataupun mensosialisasikan tentang UU No. 5 Tahun 1999 dan keberadaan KPPU.
Gopprera menyampaikan bahwa KPPU memiliki dua tugas yaitu Penegakan Hukum terkait pelanggaran yang terjadi terhadap UU No. 5 Tahun 1999 dan memberikan saran dan pertimbangan terkait kebijakan Pemerintah yang tidak sejalan dgn UU No. 5 KPPU. Gopprera juga mengatakan bahwa perkara di KPPU dapat berasal dari laporan maupun perkara inisiatif dan KPPU kerap mendapat informasi awal dari media untuk melakukan penelitian terhadap adanya indikasi pelanggaran terhadap UU No. 5 tahun 1999. Informasi tersebut kemudian diselidiki dan dianalisa untuk memperoleh bukti-bukti yang cukup. Kalau bukti awal yang mengarah terhadap pelanggaran UU Persaingan Usaha sudah cukup maka direkomendasikan kepada Komisioner untuk ditindaklanjuti ke tahap berikutnya.
Seperti pemberitaan Harian Tribun perihal tarif fee dokter yang diduga bekerjasama dengan pihak farmasi KPPU dalam hal ini KPD Medan melakukan monitoring terhadap perilaku tersebut namun sampai saat KPD Medan masih terbentur di alat bukti dan saksi-saksi sebab untuk dapat dijadikan menjadi sebuah perkara tidak cukup dengan berita saja masih diperlukan bukti-bukti awal yang cukup.
Menanggapi hal tersebut Abdul Haera mengatakan bahwa biaya obat di Indonesia cukup mahal dan pada dasarnya praktek mafia obat ini sesungguhnya sudah merupakan rahasia umum. Akan tetapi hal tersebut juga ditengarai paradigma masyarakat yang beranggapan bahwa dokter tersebut seolah-olah Tuhan yang harus dipatuhi semua perintahnya sehingga sangat mudah bagi seorang dokter meresep obat meski si pasien tidak membutuhkan obat tersebut. Pasien dianggap sebagi konsumen dan hampir 40% biaya obat itu dibebankan kepada pasien, sehingga biaya pengobatan menjadi sangat mahal. Meski sulit Abdul Haera berharap KPPU dapat mengungkap kasus tersebut.
Pada akhir audiensi, Gopprera Panggabean menyampaikan informasi awal yang diperoleh dari media merupakan salah satu informasi penting bagi KPPU dalam melakukan pengawasan terhadap perilaku para pelaku usaha. Untuk itu diharapkan supaya antara KPPU dengan Media dapat saling bersinergi melakukan pengawasan terhadap para pelaku usaha agar pengawasan dapat berjalan optimal. Hal tersebut dikarenakan KPPU sendiri tentunya tidak dapat bekerja sendiri dalam menegakkan UU No. 5 Tahun 1999.