Strategi KPPU bagi Peningkatan Kinerja Persaingan Usaha Nasional

Strategi KPPU bagi Peningkatan Kinerja Persaingan Usaha Nasional

Jakarta (16/2) – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menggarisbawahi berbagai strategi dalam meningkatkan kinerja persaingan usaha nasional guna meningkatkan indeks persaingan usaha sebagaimana amanat Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMN) Pemerintah. Terdapat tiga strategi yang ditekankan KPPU. Strategi pertama adalah melalui penerbitan Peraturan Presiden untuk strategi nasional persaingan usaha sehat. Strategi kedua melalui harmonisasi dan penataan regulasi pusat dan daerah dalam mengurangi hambatan berusaha dan masuk ke pasar, serta mengurangi biaya ekonomi tinggi terutama di daerah-daerah yang masih rendah tingkat persaingan usahanya. Serta strategi ketiga melalui pemberian kesempatan lebih besar kepada pelaku usaha daerah terutama skala menengah kecil dalam sektor real estate dan jasa konstruksi melalui perubahan regulasi terkait pengadaan barang dan jasa. Ketiga strategi tersebut disampaikan Ketua KPPU, M. Afif Hasbullah, dalam sambutannya pada kegiatan Penyampaian Strategi Peningkatan Kinerja Persaingan Usaha Nasional dan Penganugerahan KPPU Award 2023 yang dilaksanakan hari ini secara hybrid di Jakarta.

Sebagai informasi, tingkat persaingan usaha di Indonesia berdasarkan hasil pengukuran indeks persaingan usaha disimpulkan masih sedikit tinggi. Pada tahun 2022, indeks tersebut menunjukkan angka 4,87 poin dari skala 7, meningkat tipis dibandingkan tahun 2021 sebesar 4,81 poin. Pada target RPJMN, di tahun 2024 angka tersebut harus mencapai 5 indeks poin. Sehingga dalam konteks tersebut, Presiden RI meminta agar tingkat persaingan usaha tersebut dapat ditingkatkan.

Sebagai bagian dari upaya peningkatan indeks persaingan usaha tersebut, Wakil Presiden RI, K. H. Ma’ruf Amin, bersama Ketua KPPU pada kegiatan tersebut turut menganugerahkan KPPU Award 2023 kepada 10 (sepuluh) Kementerian/Lembaga dan 11 (sebelas) Pemerintah Provinsi yang telah memberikan kontribusi terbaik terhadap pengarustamaan kebijakan persaingan usaha dan pengawasan pelaksanaan kemitraan, baik di tingkat pusat maupun daerah. Perhelatan KPPU Award 2023 ini merupakan perhelatan ketiga yang diselenggarakan oleh KPPU sebagai wujud apresiasi terhadap peran aktif Pemerintah dalam mendukung terciptanya iklim persaingan usaha yang sehat di Indonesia.

Dalam arahannya pada kegiatan tersebut, Wakil Presiden RI menekankan bahwa demokrasi ekonomi tidak mungkin dapat tercapai tanpa persaingan usaha yang sehat. Oleh karena itu, isu terkait demokrasi ekonomi yang seimbang dan berkeadilan penting untuk dikedepankan oleh KPPU, khususnya dalam implementasi kebijakan persaingan usaha dan mengoptimalkan potensi UMKM guna struktur ekonomi nasional yang sehat dan kondusif. Lebih lanjut, KPPU perlu mencari formulasi yang melampaui kompetisi, yakni kolaborasi. Khususnya dalam era ekonomi digital saat ini, dimana kelincahan (agility) adalah segalanya. Hal ini akan membuka banyak kesempatan bagi UMKM untuk lebih aktif dalam rantai pasok global. KPPU untuk terus memperkuat sinerginya dengan Kementerian/Lembaga, pemerintah daerah dan pemangku kepentingan terkait.

Kepada seluruh pengambil kebijakan, termasuk pemerintah daerah, Wakil Presiden RI juga memberikan amanat agar mengadopsi regulasi terkait pengawasan persaingan usaha dalam pengambilan kebijakan secara lebih sederhana, aplikatif, dan tidak berbelit-belit. Kemudian juga untuk memastikan kepatuhan pelaksanaan aturan dan regulasi oleh pelaku usaha guna meningkatkan kepercayaan investor dan pemangku kepentingan lainnya, serta menjaga kepentingan negara dan masyarakat, kepentingan pasar, dan pelaku usaha secara proporsional dan akuntabel.

Ketua KPPU, M. Afif Hasbullah, menyampaikan apresiasinya kepada Wakil Presiden RI serta Pemerintah mulai dari tingkat Menteri, Gubernur, Bupati, Walikota dan seluruh jajaran Pusat dan Daerah yang telah memberikan dukungan melalui penyusunan kebijakan yang selaras dengan nilai-nilai persaingan usaha yang sehat dan dukungan dalam menguatkan kelembagaan KPPU. Lebih lanjut, Ketua KPPU menjelaskan bahwa peningkatan persaingan usaha sederhananya sama dengan cara peningkatan produktifitas.

“Kuncinya di kebijakan dan konsistensi pelaksanaan dan pengawasan kebijakan. Kebijakan ekonomi yang dibuat harus mampu meningkatkan insentif perusahaan untuk mengurangi biaya, transparansi dalam harga antar pesaing, memfasilitasi konsumen untuk kritis, memudahkan perusahaan untuk masuk dan keluar pasar, dan meningkatkan keinginan perusahaan untuk berinovasi”, tegas Ketua KPPU.