KPPU Gelar Sidang Perkara Kemitraan Inti Plasma

KPPU Gelar Sidang Perkara Kemitraan Inti Plasma

Jakarta (23/2) – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menggelar secara hybrid (luring dan daring) sidang perkara kemitraan No. 02/KPPU-K/2020 Dugaan Pelanggaran Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 terkait Pelaksanaan Kemitraan antara PT Aburahmi dan Koperasi Penukal Lestari. Agenda sidang kali ini adalah Pembacaan Laporan Hasil Pemeriksaan Pendahuluan Kemitraan (LHPPK) dan Laporan Pelaksanaan Peringatan (LPP). Terlapor pada perkara ini adalah PT Aburahmi dan diwakili Kuasa Hukum.

Berdasarkan LHPPK dan LPP, Perjanjian Kerja sama Kemitraan Pembangunan dan Pengelolaan Perkebunan Kelapa Sawit antara PT Aburahmi sebagai Inti dan Koperasi Penukal Lestari sebagai Plasma memiliki Pola Kemitraan Inti Plasma sebagaimana tercantum dalam Pasal 27 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008. Investigator Penuntut dalam penyampaian LHPPK menyebutkan terdapat dugaan unsur pelanggaran PT Aburahmi dalam membuat Addendum Perjanjian Kerja sama Kemitraan secara sepihak yang mengakibatkan; 1) Komposisi lahan berubah; 2) Membebankan seluruh biaya pembangunan dan pengelolaan perkebunan kepada Petani Plasma; (3) Mengalihkan Hak Pengelolaan Perkebunan seluruhnya kepada PT Aburahmi; dan 4) Menambahkan syarat penjualan hasil panen secara sepihak.

Adapun dalam LPP, PT Aburahmi tidak melaksanakan Peringatan Tertulis I, Peringatan Tertulis II, dan Peringatan Tertulis III terkait Addendum Perjanjian Kerjasama Kemitraan.

Pada Sidang Pemeriksaan Pendahuluan tersebut, Majelis Komisi memberikan kesempatan kepada Kuasa Hukum Terlapor untuk menyampaikan tanggapan terhadap poin-poin dari LHPPK dan LPP dari Investigator juga disampaikan pengajuan alat bukti.

Untuk memantau perkembangan lanjutan atas perkara ini, informasi jadwal sidang dapat diketahui melalui tautan https://kppu.go.id/jadwal-sidang/.