KPPU Menghadiri Sosialisasi UU Persaingan Bersama Majelis Ulama Indonesia

KPPU Menghadiri Sosialisasi UU Persaingan Bersama Majelis Ulama Indonesia

Jakarta (1/3) – Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) M. Afif Hasbullah yang didampingi Deputi Bidang Kajian dan Advokasi Taufik Ariyanto, hadir pada kegiatan sosialisasi hukum persaingan usaha yang diselenggarakan di Majelis Ulama Indonesia (MUI), hari ini. Sosialisasi ini turut dihadiri oleh Wakil Ketua Umum MUI K.H. Marsudi Syuhud, Sekretaris Jenderal MUI H. Amirsyah Tambunan, Ketua Komisi Infokom MUI KH Mabroer, serta jajaran Dewan Pimpinan dan Pengurus MUI.

Dalam sambutannya, Ketua KPPU menyatakan bahwa keberadaan KPPU merupakan amanah Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. UU No. 5/1999 merupakan rambu-rambu bagi pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usaha agar selalu berada dalam iklim bersaing yang sehat. Penerapan UU No. 5/1999 bertujuan untuk mewujudkan iklim usaha yang sehat dan kondusif, serta memberikan kesempatan berusaha yang sama bagi setiap Pelaku Usaha, yang dilakukan melalui penegakan hukum persaingan usaha dan advokasi nilai-nilai persaingan usaha sehat.

Pada sosialisasi, Ketua KPPU juga menyampaikan bahwa KPPU merupakan lembaga independen yang dibentuk untuk mengawasi pelaksanaan UU No. 5/1999 dimana Anggota KPPU dipilih oleh DPR, serta diangkat dan dilantik oleh Presiden, serta bertanggung jawab langsung kepada Presiden. KPPU memiliki 4 (empat) tugas utama yaitu penegakan hukum persaingan usaha, pemberian saran dań pertimbangan terhadap kebijakan Pemerintah (baik pusat maupun Daerah), pengawasan merger dan akuisisi dan pengawasan kemitraan antara pelaku usaha besar dengan pelaku usaha UMKM.

“Persaingan (munafasah) adalah proses yang wajar dalam berusaha, untuk itu persaingan usaha (munafasahtijariyyah) yang sehat sangat dianjurkan dalam Islam, dan sebaliknya persaingan usaha yang berdampak pada ke-mafsadat-an (kerusakan), serta merugikan pihak-pihak yang bersaing, tentu dilarang dalam Islam. Islam telah menetapkan tata aturan untuk mengelola usaha yang baik (thayyib, ma’ruf, halal dan barakah), termasuk saat bersaing dengan pelaku usaha lain,” kata Ketua KPPU.

KPPU mengapresiasi adanya inisiatif dan undangan dari Dewan Pimpinan MUI untuk melaksanakan kegiatan sosialisasi bersama KPPU. Inisiatif ini menunjukkan adanya kesadaran (awareness) dan kepatuhan (compliance) dari jajaran MUI terhadap prinsip dan ketentuan dalam hukum persaingan usaha. Adanya pemahaman tentang UU No. 5/1999 akan mendorong pelaku usaha untuk selalu memelihara nilai-nilai persaingan usaha sehat dalam kegiatan usahanya, menjaga etika bisnis dan budaya organisasi, serta mengurangi potensi terjadinya pelanggaran hukum.

Sebagai penutup, Ketua KPPU berharap kerja sama antara MUI dan KPPU dapat terus ditingkatkan dari waktu ke waktu. Sebelumnya, KPPU juga telah menerbitkan Buku Fiqih Persaingan Usaha yang bertujuan membantu pengusaha muslim di Indonesia memahami ketentuan persaingan usaha yang tidak bertentangan dengan syariat Islam, sehingga diharapkan buku ini mampu mendorong pengusaha muslim untuk mengedepankan dan menerapkan prinsip persaingan dalam kegiatan usahanya. Ketua KPPU juga mengharapkan adanya peran aktif MUI dalam membantu upaya sosialiasi prinsip persaingan usaha sehat kepada seluruh jajaran dan anggotanya, sehingga dapat tercipta persaingan sehat yang mampu meningkatkan kesejahteraan rakyat.

Kegiatan kemudian dilanjutkan paparan dari Deputi Kajian dan Advokasi KPPU terkait Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dan bentuk Implementasinya, termasuk perubahan pada Undang-Undang Cipta Kerja.