PT Yodya Karya Hadir sebagai Saksi Sidang Tender TIM di KPPU
Jakarta (6/3) – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menghadirkan PT Yodya Karya (Persero) hari ini 6 Maret 2023 di Kantor KPPU Jakarta dalam sidang Pemeriksaan Lanjutan perkara Nomor 17/KPPU-L/2022 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait Pengadaan Pekerjaan Proyek Revitalisasi Pusat Kesenian Jakarta Taman Ismail Marzuki Tahap III. PT YK, diwakilkan oleh Tri Wahyuedi, dihadirkan sebagai saksi dari pihak Investigator dan PT Jakarta Propertindo (Terlapor I) dalam mendalami perannya sebagai Konsultan Manajemen Kontruksi (MK) pada Pengadaan Pekerjaan Proyek Revitalisasi Pusat Kesenian Jakarta Taman Ismail Marzuki Tahap III.
Saksi menjelaskan bahwa tugasnya sebagai Konsultan Manajemen Konstruksi pada tender a quo adalah mengevaluasi dokumen yang diajukan peserta tender dengan mengacu pada Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan Request for Proposal (RfP). Adapun KAK disusun oleh Terlapor I sementara RfP disusun oleh Saksi bersama dengan Panitia Pengadaan dan Quantity Surveyor (QS). Saksi melakukan penilaian atas dokumen teknis peserta tender antara lain kualifikasi dan pengalaman kerja perusahaan; usulan teknis (metodologi); jadwal lelang; alat; dan penilaian teknis khususnya pengembangan basic design.
Untuk mengetahui informasi mengenai jadwal sidang perkara ini, dapat diakses melalui tautan https://kppu.go.id/jadwal-sidang/.