PT Nindya Karya Hadir di KPPU untuk Sidang Perkara Tender Sinyal KA Bogor-Cicurug

PT Nindya Karya Hadir di KPPU untuk Sidang Perkara Tender Sinyal KA Bogor-Cicurug

Jakarta (9/3) – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) hari ini menggelar Sidang Majelis Pemeriksaan Lanjutan atas Perkara Nomor 18/KPPU-L/2022 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait Pengadaan Pekerjaan Pembangunan Sistem Persinyalan Elektrik Jalur Ganda Kereta Api Lintas Bogor-Cicurug pada Satuan Kerja Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Jawa Bagian Barat Kementerian Perhubungan Tahun Anggaran 2019-2021. Sidang yang dilaksanakan secara daring ini, menghadirkan Sdr. Muhammad Fadil selaku Manager Pemasaran Wilayah 2 PT Nindya Karya (Persero), sebagai Saksi dari pihak Investigator Penuntutan KPPU. Saksi merupakan peserta tender yang gugur pada persyaratan teknis, sehingga dihadirkan untuk dapat memberikan keterangan atau informasi mengenai tender a quo.

PT Nindya Karya (Persero) adalah perusahaan milik Negara yang terkenal dengan berbagai macam proyek bangunan di seluruh wilayah Indonesia. Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tersebut merupakan salah satu perusahaan konstruksi terbesar di Indonesia, yang memiliki lima pilar bisnis yaitu konstruksi, properti, manufaktur, energi, dan pengelolaan tol.

Dalam persidangan, Saksi mengungkapkan PT Nindya Karya (Persero) pernah mendaftar untuk mengikuti tender Pembangunan Sistem Persinyalan Elektrik Jalur Ganda Kereta Api Lintas Bogor-Cicurug, tetapi tidak memasukkan penawaran karena tidak dapat memenuhi persyaratan pekerjaan sejenis (persinyalan). Sebagai dokumen wajib/mandatory, akhirnya perusahaan Saksi memutuskan untuk tidak jadi mengikuti tender tersebut.

Sidang selanjutnya dengan agenda Pemeriksaan Saksi akan digelar pada hari Senin tanggal 13 Maret 2023. Untuk memantau perkembangan lanjutan atas perkara ini, informasi jadwal sidang dapat diketahui melalui tautan https://kppu.go.id/jadwal-sidang/.