Sidang Kemitraan Inti Plasma di KPPU Hadirkan Ketua Koperasi Penukal Lestari
Jakarta (9/3) – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menggelar sidang perkara lanjutan kemitraan, yakni Sidang Perkara No.02/KPPU-K/2020 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 terkait Pelaksanaan Kemitraan antara PT Aburahmi dan Koperasi Penukal Lestari. Agenda sidang yang dilaksanakan secara daring hari ini 9 Maret 2023 adalah Pemeriksaan Saksi dari pihak Investigator Penuntutan. Hadir sebagai Saksi dalam persidangan tersebut, Ardi Pranata, Ketua Koperasi Penukal Lestari. Sementara pihak PT Aburahmi, diwakili oleh Kuasa Hukumnya.
Koperasi Penukal Lestari merupakan anggota plasma kelapa sawit yang melakukan Perjanjian Kerja Sama Kemitraan Pembangunan dan Pengelolaan Perkebunan Kelapa Sawit dengan PT Aburahmi sebagai Inti. Koperasi tersebut berlokasi di Desa Air Itam Timur, Kecamatan Penukal, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Provinsi Sumatera Selatan.
Dalam persidangan, Saksi menjelaskan tentang kronologi Perjanjian Kerjasama Pembangunan Kebun Kelapa Sawit di Desa Air Itam, antara Koperasi Penukal Lestari sebagai Plasma dengan PT Aburahmi selaku inti, saksi juga menjelaskan permasalahan terkait pelanggaran prinsip kemitraan termasuk didalamnya tentang Addendum Perjanjian Kerjasama yang diperintahkan diberikan ke KPPU sebagaimana tertuang dalam butir satu Teguran Tertulis I,II,dan III.
Untuk memantau perkembangan lanjutan atas perkara ini, informasi jadwal sidang dapat diketahui melalui tautan https://kppu.go.id/jadwal-sidang/.