Audiensi Kanwil III KPPU dengan Bank Indonesia Perwakilan Provinsi Jawa Barat Mengenalkan Persaingan Sebagai Salah Satu Instrumen Pengendalian Inflasi

Audiensi Kanwil III KPPU dengan Bank Indonesia Perwakilan Provinsi Jawa Barat Mengenalkan Persaingan Sebagai Salah Satu Instrumen Pengendalian Inflasi

Bandung (9/3) – Kanwil III melakukan audiensi dengan Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Jawa Barat (KPW BI Jabar) dalam rangka bersinergi sekaligus silaturahmi dengan Kepala KPW BI Jabar yang baru saja dilantik bulan Februari 2023, Erwin Gunawan Hutapea, bertempat di Ruang Rapat Kepala KPW BI Jabar. Hadir dalam pertemuan tersebut, Lina Rosmiati selaku Kepala Kanwil III didampingi oleh Mansur selaku Kepala Bidang Kajian dan Advokasi.

Dalam pertemuan, Lina menyampaikan secara garis besar tugas dan kewenangan KPPU berdasarkan Undang-Undang No. 5 Tahun 1999, yaitu: Penegakan Hukum Persaingan Usaha, Pemberian Saran Pertimbangan terhadap Kebijakan Pemerintah, Pengendalian Merger serta kewenangan berdasarkan amanat UU No. 20 Tahun 2008 Tentang UMKM jo UU No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja jo PP No. 7 tahun 2021 sebagai Pengawas Pelaksanaan Kemitraan.

Pembahasan berikutnya terkait isu fluktuasi harga bahan pokok yang menjadi penyebab inflasi di Jawa Barat. “Jawa Barat merupakan sentra pangan, namun inflasi masih banyak disumbangkan oleh komoditas pangan. Salah satu instrumen pengendalian inflasi yang sering terlupakan adalah persaingan. Persaingan akan menciptakan harga yang kompetitif karena pelaku usaha sulit untuk mengambil keuntungan secara excessive. Pada beberapa kasus, KPPU menemukan tingginya harga pangan (di luar faktor alam) disebabkan oleh perilaku pelaku usaha yang melanggar UU No. 5 tahun 1999, seperti kartel yang terjadi pada komoditas daging ayam, daging sapi, dan bawang putih. Untuk saat ini KPPU sedang menangani dugaan kartel di industri minyak goreng,” ujar Lina.

Berkaitan dengan kebijakan di sektor pangan, Kanwil III telah mengeluarkan saran dan pendapat kepada Pemprov Jabar terkait cadangan beras CPPD dan kebutuhan pokok bersubsidi untuk OPM agar pengadaan maupun penyalurannya dilaksanakan sesuai aturan perundangan yang berlaku sekaligus menghimbau agar tidak melakukan tying pada produk bersubsidi.

Erwin menyambut baik kedatangan Kanwil III untuk bersinergi dengan KPW BI Jabar. “Saya memahami bahwa tidak idealnya pasar membuat produksi dan distribusi dapat diatur oleh sekelompok pihak. Diharapkan agar KPPU dapat mengambil peran lebih kuat untuk memberantas praktik yang tidak wajar di pasar yang berkontribusi pada harga yang rigid,” tukas Erwin.

Kedepannya kedua lembaga akan bersinergi dalam stabilisasi harga komoditas pangan untuk mengendalikan inflasi di wilayah Provinsi Jawa Barat. (SD)