Perkembangan Sidang Perkara Tender Sinyal KA Bogor-Cicurug
Jakarta (16/3) – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) kembali menggelar Sidang Majelis Pemeriksaan Lanjutan atas Perkara Nomor 18/KPPU-L/2022 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait Pengadaan Pekerjaan Pembangunan Sistem Persinyalan Elektrik Jalur Ganda Kereta Api Lintas Bogor-Cicurug pada Satuan Kerja Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Jawa Bagian Barat Kementerian Perhubungan Tahun Anggaran 2019-2021. Dilaksanakan secara daring, sidang kali ini menghadirkan Sdr. Syahrizal Fajry, Staf Unit Corporate Governance & Compliance pada PT LEN Industri (Persero), sebagai Saksi dari Terlapor dalam perkara ini.
Dalam sidang, Saksi menjelaskan tentang keikutsertaan PT LEN Industri (Persero) dalam program sosialisasi Hukum Persaingan Usaha yang terdapat dalam program Kepatuhan Persaingan Usaha KPPU. Hal tersebut ditujukan untuk membuktikan dalil Terlapor I dalam tanggapannya. Namun, dalam persidangan Saksi mengatakan bahwa tidak mengetahui dan tidak terlibat secara langsung dalam proses tender Pekerjaan Pembangunan Sistem Persinyalan Elektrik Jalur Ganda Kereta Api Lintas Bogor-Cicurug pada Satuan Kerja Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Jawa Bagian Barat Kementerian Perhubungan Tahun Anggaran 2019-2021 yang menjadi objek dalam perkara ini. Sehingga, tidak banyak keterangan terkait proses tender yang didapat dalam persidangan kali ini.
Untuk memantau perkembangan lanjutan atas perkara ini, informasi jadwal sidang dapat diketahui melalui tautan https://kppu.go.id/jadwal-sidang/.