Para Terlapor Sidang Migornas Lakukan Pemeriksaan Alat Bukti Perkara
Jakarta (15/3)- Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menggelar pemeriksaan alat bukti perkara dalam sidang Majelis Pemeriksaan Lanjutan atas Perkara No.15/KPPU-I/2022 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 5 dan Pasal 19 huruf c UU No.5 Tahun 1999 terkait Penjualan Minyak Goreng Kemasan di Indonesia hari ini, 15 Maret 2023 di Kantor KPPU Jakarta.
Sebagai informasi, pemeriksaan alat bukti perkara atau inzage merupakan salah satu tahapan dalam proses administrasi upaya hukum yang memberikan kesempatan Para Terlapor atau Kuasa Hukum untuk memeriksa kelengkapan dan/atau mempelajari berkas perkara. Pada Peraturan KPPU Nomor 1 Tahun 2019 Pasal 56 disebutkan bahwa Majelis Komisi dibantu Panitera melakukan pemeriksaan terkait keaslian surat dan/atau dokumen dalam Sidang Majelis Komisi disaksikan oleh Investigator Penuntut dan Terlapor atau Kuasa Hukum.
Untuk Informasi jadwal sidang selanjutnya dapat dilihat pada tautan https://kppu.go.id/jadwal-sidang/.