Sidang Perkara Tender Sinyal KA Bogor-Cicurug Masih Berlangsung di KPPU
Jakarta (20/3) – Sidang Majelis Pemeriksaan Lanjutan atas Perkara Nomor 18/KPPU-L/2022 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait Pengadaan Pekerjaan Pembangunan Sistem Persinyalan Elektrik Jalur Ganda Kereta Api Lintas Bogor-Cicurug pada Satuan Kerja Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Jawa Bagian Barat Kementerian Perhubungan Tahun Anggaran 2019-2021 masih terus berlangsung di Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Sidang yang dilaksanakan secara daring hari ini Senin, 20 Maret 2023, menghadirkan Sdr. Ushadi Laksana, Plt. President Director PT Len Railway Systems, sebagai Saksi dari Terlapor dalam perkara ini.
Saksi menjabat sebagai Plt. Direktur Utama PT LEN Railway System (LRS) ketika periode tender, sehingga dihadirkan untuk menjelaskan terkait proses tender Pengadaan Pekerjaan Pembangunan Sistem Persinyalan Elektrik Jalur Ganda Kereta Api Lintas Bogor-Cicurug pada Satuan Kerja Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Jawa Bagian Barat Kementerian Perhubungan Tahun Anggaran 2019-202.
Dalam sidang, Saksi mengatakan bahwa dalam tender persinyalan ini PT LRS melakukan Kerja Sama Operasi (KSO) dengan PT LEN Industri (Persero). Adapun tugas dari PT LEN dalam KSO ini adalah melakukan pengadaan interlocking system dan peralatan utama persinyalan. Sedangkan yang menjadi tugas dari LRS adalah dari sisi engineering dan konstruksi yang diperlukan dalam Pembangunan Sistem Persinyalan Elektrik Jalur Ganda Kereta Api Lintas Bogor-Cicurug.
Untuk memantau perkembangan lanjutan atas perkara ini, informasi jadwal sidang dapat diketahui melalui tautan https://kppu.go.id/jadwal-sidang/.