Sosialisasi dan Penyerahan Penetapan Perkara Kemitraan Inti Plasma Perkebunan Kelapa Sawit di Kalimantan Barat
Pontianak (07/03). Bertempat di Balai Petitih Kantor Gubernur Kalimantan Barat, Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) RI melakukan Sosialisasi dan Ceremony Penetapan Perkara Kemitraan Inti Plasma Perkebunan Kelapa Sawit. Hadir langsung pada acara tersebut, Ketua KPPU RI, Dr. M. Afif Hasbullah, S.H. M.Hum, Sekda Pemprov Kalbar, dr. Harisson M.Kes, Direktur Pengawasan Kemitraan KPPU, Lukman Sungkar, S.E., M.M., Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Provinsi Kalimantan Barat, Heronimus Hero, SP., M.Si., Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kalimantan Barat, Ir. H. Adi Yani, M.M., serta Kepala KPPU Kanwil V, Manaek SM Pasaribu, S.H., LL.M.
Ketua KPPU dalam sambutannya menyampaikan fungsi KPPU sesuai amanat UU No. 20 Tahun 2008, KPPU memiliki kewenangan untuk mengawasi pelaksanaan kemitraan dan melakukan penegakan hukum atas upaya menguasai dan memiliki yang dilakukan oleh pelaku usaha besar atau menengah kepada UMKM yang menjadi mitranya. Saat ini tercatat lebih kurang 24 perkara kemitraan perkebunan kelapa sawit yang sudah diselesaikan.
Perkembangan UMKM memiliki peran yang sangat penting sebagai penggerak roda perekonomian suatu negara. Upaya yang dapat dilakukan oleh UMKM dalam meningkatkan eksistensi dan peranannya disektor industri adalah salah satunya menjalin hubungan kerjasama dengan usaha besar melalui mekanisme kemitraan. Kemitraan yang sehat antara pelaku usaha UMKM dan pelaku usaha besar dapat memberikan multiplier effect ekonomi yang baik bagi perekonomian nasional.
Dalam hubungan kemitraan UMKM dengan Usaha Besar, terdapat persaingan yang tak sebanding diantara UMKM dan Usaha Besar yang dimana terletak pada faktor skala usaha yang lebih kecil dan posisi tawar yang lemah dari UMKM. Disitulah KPPU hadir untuk mengawasi hubungan kemitraan tersebut agar berjalan dengan sehat tanpa ada salah satu pihak yang dirugikan.
Dalam mewujudkan kemitraan yang sehat, terdapat prinsip dasar dari kerja sama usaha yaitu saling membutuhkan, saling mempercayai, saling memperkuat, dan saling menguntungkan yang harus selalu diingat. Sehingga kemitraan yang terjalin tidak dibentuk atas dasar paksaan atau tekanan salah satu pihak.