Eksistensi KPPU dalam Pengawasan Persaingan Usaha dan Perluasan Kewenangan dalam Pengawasan UMKM
Surabaya (31/3) – Ketua KPPU M. Afif Hasbullah menghadiri kuliah umum yang diadakan oleh Fakultas Hukum Universitas Hang Tuah, Surabaya yang bertemakan tentang “Eksistensi KPPU dalam Pengawasan Persaingan Usaha dan Perluasan Kewenangan dalam Pengawasan UMKM”. Pada kegiatan ini, Bapak Afif Hasbullah selaku Ketua KPPU menjadi keynote speech pada kuliah umum ini dan didampingi oleh Bapak Dendy R. Sutrisno selaku Kepala Kantor Wilayah IV KPPU serta kegiatan tersebut dihadiri oleh Dr. Chomariyah, S.H., M.H. selaku Dekan FH Universitas Hang Tuah dan Dr. Ninis Nugraheni, S.H., M.H. selaku Wakil Dekan I FH Universitas Hang Tuah Surabaya.
Ketua KPPU meyakini kuliah umum ini adalah sebagai dasar agar pemahaman dari civitas akademika FH Universitas Hang Tuah Surabaya dapat memahami terkait ilmu hukum persaingan usaha dan kemitraan yang sehat.
“KPPU melalui pengawasan persaingan usaha serta pengawasan kemitraan bertujuan untuk melindungi persaingan, dan bukan untuk melindungi pesaing serta kami berharap kedepannya perlu dilakukan internalisasi nilai-nilai kepada civitas akademika yang ada di FH Universitas Hang Tuah,” ujar Afif.
Dendy juga menekankan bahwa KPPU dalam bertugas memiliki 4 (empat) tugas utama yaitu (1) penegakan hukum persaingan usaha, (2) pemberian saran dan pertimbangan terhadap kebijakan pemerintah (baik pusat maupun daerah), (3) pengawasan merger dan akuisisi dan (4) pengawasan kemitraan antara pelaku usaha besar dengan pelaku usaha UMKM.
“Dengan adanya 2 (dua) undang-undang ini KPPU diharapkan dapat mengidentifikasi sektor mana saja yang megalami distorsi pasar, nantinya akan dilihat dari sisi mana KPPU bergerak, apakah dari sisi pencegahan atau dari sisi penegakan hukum,” tutup Dendy.