KPPU Terbitkan Aturan Penanganan Perkara, Tingkatkan Kualitas Hukum Acara Persaingan Usaha

KPPU Terbitkan Aturan Penanganan Perkara, Tingkatkan Kualitas Hukum Acara Persaingan Usaha

 

Jakarta (11/04) – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (“KPPU”) tingkatkan kualitas hukum acara persaingan usaha melalui penerbitan Peraturan KPPU No. 2 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (“PerKPPU 2/2023”) yang dikeluarkan pada tanggal 30 Maret 2023. Peraturan ini menggantikan Peraturan KPPU No. 1 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (“PerKPPU 1/2019”). PerKPPU 2/2023 tersebut antara lain mengatur tentang ketentuan alat bukti yang lebih detil, dimungkinkannya pemeriksaan cepat, kesempatan perubahan perilaku oleh pelaku usaha pada tahapan penyelidikan, dan peningkatan kerahasiaan data/informasi. Berbagai pengembangan hukum acara ini dilakukan seiring dengan meningkatnya kompleksitas perkara praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, sehingga pola penanganan perkara di KPPU harus memperhatikan prinsip sederhana, cepat, dan efisien. Peraturan tersebut diberlakukan sejak tanggal diundangkan, yakni 31 Maret 2023.

Sebagai informasi berdasarkan Undang-Undang, penanganan perkara di KPPU diatur melalui suatu peraturan KPPU. Hingga saat ini, KPPU telah melakukan berbagai pengembangan atas peraturan penanganan perkara tersebut. Terakhir KPPU mengeluarkan Peraturan KPPU No. 1 Tahun 2019 pada 4 Februari 2019. Dalam praktiknya, merespon perkembangan teknologi informasi maupun meningkatnya kompleksitas perkara, KPPU kembali menyempurnakan peraturan tersebut melalui PerKPPU 2/2023. PerKPPU 2/2023 ini merupakan peraturan penanganan perkara di KPPU yang pertama kali diundangkan dalam Berita Negara RI (No. 293 Tahun 2023).

Terdapat beberapa hal baru yang dimuat dalam PerKPPU 2/2023 tersebut, antara lain:

  1. Penjelasan atas alat bukti yang lebih detil, khususnya dalam menyebutkan berbagai pemberlakuan yang sesuai bagi setiap 5 (lima) jenis alat bukti yang dapat digunakan KPPU.
  2. Pengaturan terkait cara pemanggilan yang patut, serta ketentuan tentang juru bahasa dan kuasa hukum dalam pemeriksaan.
  3. Ketentuan penyelidikan telah menyesuaikan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-XIV/2016 yang membatasi bahwa penyelidikan KPPU sebagai bahan pengumpulan alat bukti untuk bahan pemeriksaan, sehingga digunakan istilah penyelidikan awal dan penyelidikan.
  4. Dimungkinkannya pemeriksaan cepat atas perkara. Pemeriksaan cepat dilaksanakan oleh Majelis Komisi untuk penanganan perkara di tahap Pemeriksaan Pendahuluan, dengan dimungkinkannya pelaksanaan musyawarah Majelis Komisi tanpa melalui tahap Pemeriksaan Lanjutan. Pemeriksaan cepat dilakukan terhadap Terlapor yang mengakui pelanggaran Undang-Undang dan/atau dugaan pelanggaran lainnya atas persetujuan atau keputusan Rapat Komisi. Perubahan ini sejalan dengan upaya menciptakan judicial efficiency dalam hukum acara.
  5. Guna menjalankan prinsip restorative justice, dalam peraturan baru ini, perubahan perilaku yang tadinya dapat diberikan kepada Terlapor pada Pemeriksaan Pendahuluan, dalam peraturan baru ini juga dapat diberikan pada tahap penyelidikan. Namun sedikit berbeda dengan peraturan sebelumnya, PerKPPU 2/2023 menegaskan bahwa perubahan perilaku hanya dapat diajukan terhadap pelanggaran selain Pasal 5 (penetapan harga), Pasal 9 (pembagian wilayah), Pasal 11 (kartel), Pasal 22 (persekongkolan tender), dan Pasal 29 (keterlambatan notifikasi).
  6. Pengaturan terhadap kerahasiaan data/informasi, dimana Majelis Komisi dapat menyatakan data dan/atau informasi yang disampaikan sebagai rahasia dan tidak diperlihatkan dalam Pemeriksaan maupun dicantumkan di dalam salinan Putusan Komisi.

Dengan adanya PerKPPU 2/2023 ini, terhadap penanganan perkara yang masih atau sedang berjalan dan belum memperoleh Putusan Komisi sampai dengan 31 Maret 2023, akan tetap berpedoman pada PerKPPU 1/2019 atau terhadap penanganan perkara yang belum masuk tahapan Pemeriksaan, berlaku Peraturan Komisi yang menurut Komisi lebih menguntungkan Terlapor.

Beberapa perubahan yang dilakukan oleh KPPU melalui PerKPPU 2/2023 secara tidak langsung menegaskan bahwa hasil dari penegakan hukum persaingan tidak hanya ada pada pengenaan denda, tetapi juga pada perubahan perilaku. Di tengah kompleksitas perkara praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat yang tidak hanya menyita waktu dan materi, melalui PerKPPU 2/2023 ini KPPU lebih mengedepankan prinsip sederhana, cepat dan efisien. Dengan demikian, diharapkan para pelaku usaha yang terlibat pelanggaran pun dapat segera melakukan perbaikan ke depannya.