Kanwil V KPPU Balikpapan bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan melakukan inspeksi mendadak (Sidak) terkait kebutuhan bahan pokok dan bahan penting (Bapokting)

Kanwil V KPPU Balikpapan bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan melakukan inspeksi mendadak (Sidak) terkait kebutuhan bahan pokok dan bahan penting (Bapokting)

Balikpapan (6/4). Sebagaimana diketahui bahwa ketergantungan masyarakat terhadap kebutuhan pokok sangat tinggi tetapi stabilitas harga kebutuhan tersebut selalu menjadi isu setiap tahunnya dan justru beberapa diantaranya menjadi penyumbang inflasi.

Kanwil V KPPU Balikpapan bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan melakukan inspeksi mendadak (Sidak) terkait kebutuhan bahan pokok dan bahan penting (Bapokting) di Pasar Pandansari Balikpapan. Inspeksi ini juga diikuti unsur Forkopimda Kota Balikpapan, Dinas Perdagangan, Dinas Kesehatan, Loka POM, dan pejabat organisasi perangkat daerah (OPD) lainnya di lingkungan Pemerintah Kota Balikpapan

Bedasarkan pantauan KPPU dan Pemkot Balikpapan “Harga di Pasar Pandansari rata-rata kebutuhan bahan pokok dan bahan penting (Bapokting) normal, beras premium per kilogram antara Rp13.500, Rp14 ribu dan Rp15 ribu.

Kepala Kantor Wilayah V KPPU Perwakilan Kalimantan Manaek SM Pasaribu menegaskan jika menjelang lebaran Idulfitri permintaan barang tinggi dan pasokan berkurang sehingga menimbulkan kenaikan harga bapokting untuk itu perlu adanya intervensi dari pemerintah agar dapat menekan harga, salah satunya dengan menggelar pasar murah dan bazar.”Untuk ketersediaan pangan mencukupi dan dipastikan aman sampai 3 bulan ke depan.

Saat ini Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kantor Wilayah (Kanwil) V Balikpapan untuk memastikan distribusi pangan berjalan lancar.

KPPU Kanwil V bersama dengan aparat penegak hukum berperan mengambil tindakan yang diperlukan apabila ada hambatan konektifitas perdagangan antar daerah yang merugikan kedua daerah ini.

Hambatan distribusi bisa ditimbulkan berbagai sebab seperti transportasi, permodalan, infrastruktur atau hambatan perdagangan karena kartel, monopoli/monopsoni, oligopoli, maupun hambatan regulasi.

“Kanwil V fokus pada adanya hambatan yang dilakukan oleh  pelaku usaha sesuai dengan amanat UU No. 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat,”.