Internalisasi Persaingan yang Sehat dalam Pengadaan Barang dan Jasa Sebagai Tindak Lanjut Nota Kesepakatan antara KPPU Pemerintah Provinsi Jawa Barat

Internalisasi Persaingan yang Sehat dalam Pengadaan Barang dan Jasa Sebagai Tindak Lanjut Nota Kesepakatan antara KPPU Pemerintah Provinsi Jawa Barat

Bandung (11/5) – Kepala Bidang Kajian dan Advokasi Kanwil III KPPU, Mansur berkoordinasi dengan Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Provinsi Jawa Barat, Gandjar Yudniarsa membahas tindak lanjut Nota Kesepakatan antara KPPU dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam hal Pengadaan Barang dan Jasa.

“Kanwil III dengan Biro Pengadaan Barang dan Jasa telah cukup intens melakukan koordinasi terkait kebijakan dan permasalahan pada proses pengadaan barang dan jasa. Tercatat Biro Pengadaan Barang dan Jasa telah melakukan tiga kali konsultasi tertulis ke KPPU. Selain itu, tahun lalu juga dilaksanakan kegiatan sosialisasi mengenai larangan persekongkolan dalam tender sebagaimana ketentuan UU No. 5/1999, hasil kerja sama Kanwil III dan Biro PBJ. Kedepannya kami berharap kerja sama ini terus terjalin agar nilai-nilai persaingan usaha yang sehat terinternalisasi dalam proses pengadaan barang dan jasa,” ujar Mansur.

Ganjar menyatakan pada prinsipnya Biro Pengadaan Barang dan Jasa siap bekerja sama dan berkolaborasi. “Sesuai tugasnya, kami berusaha menyelenggarakan pengadaan barang dan jasa dengan kredibel, yaitu sesuai prinsip pengadaan dalam Perpres dan sesuai kaidah persaingan usaha yang sehat. Melihat pentingnya pemahaman akan aturan terkait persekongkolan tender, kita berencana melakukan sosialisasi dengan menghadirkan Pokja dan PPK Kabupaten/Kota se-Jawa Barat,” tutur Gandjar.

Selanjutnya diskusi dilanjutkan dengan membahas persoalan-persoalan yang terjadi di lapangan terkait dengan pengadaan barang/jasa. (MU)