KPPU melalui Kantor Wilayah V Melakukan Advokasi Jasa Pandu Asist Batubara di Muara Muntai Kuta Kartanegara

KPPU melalui Kantor Wilayah V Melakukan Advokasi Jasa Pandu Asist Batubara di Muara Muntai Kuta Kartanegara

Muara Muntai Ilir (29/5). Bertempat di Kantor Desa Muara Muntai Ilir Kecamatan Muara Muntai Kabupaten Kutai Kartanegara Kalimantan Timur, KPPU melalui Kantor Wilayah V telah melakukan Advokasi Kebijakan Persaingan terkait Jasa Pandu Asist Batubara sepanjang Sungai Mahakam.

Kepala Kantor Wilayah V KPPU Balikpapan Manaek SM Pasaribu didampingi Yunan Andika Putra (Kepala Bidang Penegakan Hukum Kantor Wilayah V KPPU) dan  Hardianto (Kabag Administrasi Kantor Wilayah V) secara langsung datang ke Desa Muara Muntai Ilir dan bertemu dengan Kepala Desa, Badan Pemusyaratan Desa (BPD) dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) guna memberikan pemahaman terkait Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 (UU No. 5/1999) tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Kegiatan ini dilakukan oleh KPPU mengacu pada adanya Peraturan Desa Muara Muntai Ilir terkait Jasa Pandu Asist Batubara sepanjang Sungai Mahkam yang tidak sejalan dengan prinsip persaingan usaha sehat.  

 

Bermula dari laporan masyarakat kepada KPPU yang kemudian dintindaklanjuti prosesnya oleh Kantor Wilayah V. Dugaan persaingan usaha tidak sehat tersebut berawal dari adanya Peraturan Desa Muara Muntai Ilir  No. 7/2022 yang melarang adanya pelaku usaha selain dari BUMDes Muara Muntai Ilir untuk melakukan jasa pandu asist batubara di Sungai Mahakam wilayah Desa Muara Muntai Ilir. Setelah dilakukan sederetan klarifikasi kepada Arifadin selaku Kepala Desa Muara Muntai Ilir dan pihak lainnya, KPPU menemukan adanya klausul pasal yang Peraturan Desa Muara Muntai Ilir No. 14/2022 tentang Pelaksana Bidang Usaha sebagai Unit Usaha Badan Usaha Milik Desa Muara Muntai Ilir, masih memuat ketentuan yang bersinggungan dengan persaingan usaha sehingga KPPU merekomendasikan bahwa dalam penyusunan peraturan desa harus menggunakan parameter yang jelas (social, ekonomi, teknis, histori dan/atau efisiensi) dengan mengatur juga persyaratan minimal yang harus dipenuhi untuk mendapatkan rekomendasi tersebut.