Kolaborasi KPPU dan DPR dalam Sosialisasi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 di Kota Cirebon

Kolaborasi KPPU dan DPR dalam Sosialisasi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 di Kota Cirebon

Kota Cirebon (18/6) – KPPU bersama dengan Komisi VI DPR RI berkolaborasi melaksanakan kegiatan dengan judul “Sosialisasi Peran KPPU dalam Membangun Persaingan Usaha Sehat di Kota Cirebon”. Hadir sebagai pembicara Anggota DPR RI Herman Khaeron, Kepala Kanwil III KPPU Lina Rosmiati dan Pembina UMKM Mitra Sehati Ratnawati. Adapun peserta dalam acara tersebut adalah mahasiswa dan pelaku UMKM Kota Cirebon.

Dalam sambutannya, Herman menyampaikan pentingnya membangun UMKM untuk membangkitkan ekonomi kerakyatan yang diwujudkan dalam berbagai strategi dan roadmap bagaimana mendorong UMKM agar kuat dan mandiri. “Membangun UMKM merupakan tanggung jawab moral untuk mendorong sistem ekonomi kerakyatan dan iklim usaha yang baik. Kegiatan hari ini merupakan kerja sama yang baik antara DPR dan KPPU agar masyarakat lebih mengetahui tupoksi KPPU sebagai polisi para pelaku usaha sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan,” imbuh Herman.

Pemaparan dari KPPU disampaikan oleh Lina terkait dengan tugas dan wewenang KPPU. “KPPU hadir untuk memberikan kesempatan usaha yang sama bagi seluruh masyarakat agar dapat berpartisipasi dalam kegiatan usaha, caranya dengan menghilangkan hambatan usaha (misalnya regulasi yang tidak pro persaingan), menciptakan iklim usaha yang kondusif atau melakukan tindakan penegakan hukum terhadap pelaku usaha yang melanggar UU No.5/1999,” ungkap Lina.

Materi terakhir disampaikan oleh Ratnawati mengenai pentingnya peran UMKM pada Ekonomi Indonesia terlebih pada saat krisis global dan pandemi Covid-19.

Selesai paparan, acara dilanjutkan dengan sesi tanya jawab kemudian ditutup dengan pemberian plakat. (mu)