Menanggapi Permasalahan Kemitraan Peternakan Ayam, DKPP Jabar Menggelar FGD Kemitraan Perunggasan Jawa Barat

Menanggapi Permasalahan Kemitraan Peternakan Ayam, DKPP Jabar Menggelar FGD Kemitraan Perunggasan Jawa Barat

Bandung (20/6) – Merespon adanya perilaku perusahaan peternakan ayam yang belum menerapkan prinsip-prinsip kemitraan yang sehat terhadap mitranya, Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat (DKPP Jabar) menggelar Forum Group Discussion (FGD)  dengan tema “Kemitraan Perunggasan Jawa Barat” di Grand Hotel Preanger Bandung. Hadir sebagai peserta dalam FGD ini yaitu Dinas Pertanian dan Peternakan terkait di wilayah Kota/Kabupaten se-Jawa Barat, pelaku usaha perunggasan di Jawa Barat, Ahli Perunggasan Jawa Barat serta Persatuan Peternak Unggas Indonesia (PPUI).

Kegiatan dibuka oleh Mohamad Arifin Soedjayana selaku Kepala DKPP Jabar. Dalam sambutannya, Arifin menyampaikan bahwa tujuan utama kegiatan ini adalah ajang silaturahim dengan semua pemangku kepentingan sektor peternakan di wilayah Jawa Barat meliputi perwakilan dari Dirjen PPHNAK Kementerian Pertanian, DKPP Pemprov Jabar, dan Dinas Pertanian dan Peternakan terkait di Kota/Kabupaten Jawa Barat selaku pemerintah, pelaku-pelaku usaha peternakan, PPUI selaku perwakilan peternak, serta Kanwil III KPPU sebagai pengawas pelaksanaan kemitraan. “Kami berharap melalui FGD ini dapat ditemukan formula baru agar bentuk kemitraan di sektor peternakan dapat saling menguntungkan, juga menemukan solusi bagi setiap permasalahan di sektor peternakan sehingga dapat memberikan iklim yang baik bagi kondisi peternakan dan perunggasan di Jawa Barat,” ujar Arifin.

Pemaparan pertama disampaikan oleh Kepala Bidang Produksi DKPP Jabar terkait Evaluasi Kemitraan Usaha Peternakan Tahun 2022, dilanjutkan pemaparan dari Mansur selaku Kepala Bidang Kajian dan Advokasi Kanwil III KPPU yang membahas Tugas Pengawasan Kemitraan KPPU. Mansur menjelaskan bahwa KPPU melakukan pengawasan kemitraan didasarkan pada Pasal 36 UU No. 20 Tahun 2008, Pasal 119 PP No. 7 Tahun 2021 dan khusus Pengawasan Kemitraan Peternakan diatur dalam Pasal 18 Permentan 13 tahun 2017. Pengawasan Kemitraan merupakan tugas tambahan yang diberikan kepada KPPU melalui Undang-Undang. KPPU bertindak sebagai wasit dalam pengawasan kemitraan untuk memastikan para pihak mempunyai kedudukan yang sama dan mencegah penyalahgunaan posisi tawar. Bermitra itu seperti partner, maka hak dan kewajibannya harus seimbang,” tukas Mansur.

FGD dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dengan partisipasi aktif dari peserta. Terdapat masukan agar dapat dibuat portal elektronik untuk memudahkan teknis pelaporan rutin terkait data kemitraan pelaku usaha.