KPPU Kanwil VII Hadiri Kegiatan Penyuluhan Bantuan Hukum yang Diselenggarakan oleh Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Provinsi D.I. Yogyakarta
D.I. Yogyakarta (17/5) – Dalam rangka meningkatkan literasi hukum PUMKM (Pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah), KPPU Kanwil VII Yogyakarta berpartisipasi dalam penyuluhan bantuan hukum yang diselenggarakan oleh Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Provinsi D.I. Yogyakarta. Kegiatan tersebut juga membangun citra positif serta daya saing UMKM dalam persaingan bisnis dan usaha agar naik kelas.
Maryunani Sinta Hapsari selaku Kepala Bidang Kajian dan Advokasi KPPU Kanwil VII Yogyakarta, menyampaikan terkait peran KPPU dalam Mewujudkan Kemitraan Usaha UMKM Sehat. Hal ini selaras dengan tugas KPPU salah satunya yakni melakukan pengawasan kemitraan sesuai UU Nomor 20 Tahun 2008. Maryunani Sinta Hapsari, juga menjelaskan masalah-masalah yang kerap kali dijumpai saat bermitra seperti biaya administrasi, pembayaran, merek-rebranding-kemasan-repacking, kontrak perjanjian, kerja sama serta distribusi. Selanjutnya juga dijelaskan mengenai subyek pengawasan dalam pelaksanaan kemitraan yang dilakukan oleh KPPU sehingga para pelaku usaha UMKM dapat memahami dan dapat melaksanakan kemitraan dengan lebih baik.