KPPU Gelar Sosialisasi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dan UU No. 20/2008 di Labuhanbatu, Sumatera Utara

KPPU Gelar Sosialisasi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dan UU No. 20/2008 di Labuhanbatu, Sumatera Utara

Rantau Prapat (18/7) – Komisi Pengawas Persaingan Usaha Republik Indonesia (KPPU RI) Kantor Wilayah I menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Pembinaan dan Advokasi Persaingan Usaha Yang Sehat yang digelar di Ruang Data dan Karya Gedung C Lt. II, Kantor Bupati Labuhanbatu, Jl. Sisingamangaraja No. 6 Rantau Prapat, Selasa (18/07/23) kemarin.

Kegiatan sosialisasi dilaksanakan secara langsung yang dihadiri oleh Ir. Hasan Heri Rambe yang merupakan Sekretaris Daerah Kabupaten Labuhanbatu dan Ridho Pamungkas sebagai Kepala Kantor Wilayah I KPPU juga sebagai narasumber yang menyampaikan tugas dan fungsi KPPU paparan tentang Persekongkolan Tender dan serta narasumber lain dari KPPU Shobi Kurnia, Kabid Kajian Advokasi yang menyampaikan materi tentang Pengawasan Kemitraan. Adapun para audiens yang hadir pada acara ini ialah OPD dari seluruh dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu dan juga pelaku usaha.

Dalam sambutannya, Bupati Labuhanbatu yang dalam kesempatan itu diwakili oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Labuhanbatu Ir. Hasan Heri Rambe meminta kepada para kepala OPD dan seluruh peserta untuk dapat memanfaatkan kesempatan pada kegiatan tersebut dan untuk berkoordinasi atau berkonsultasi ke KPPU. Sehingga dapat aman dan nyaman dalam melaksanakan tugas di tengah persaingan di bidang pengadaan barang dan jasa pemerintah yang semakin ketat dan terkadang menimbulkan intrik-intrik atau persekongkolan yang akhirnya menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat. Serta beliau juga berpesan kepada peserta dalam hal ini khususnya ASN Kabupaten Labuhanbatu agar memahami dan melaksanakan visi-misi Bupati Labuhanbatu sehingga terciptanya prinsip-prinsip persaingan usaha yang sehat sesuai dengan tema kegiatan hari ini.

Dalam kesempatan yang sama, Ridho Pamungkas sebagai Kepala Kantor Wilayah I KPPU menjelaskan mengenai dampak buruk dari persekongkolan tender antara lain (1) pemberi kerja membayar dengan harga yang lebih mahal, (2) barang/jasa yang diperoleh (mutu, jumlah, waktu, nilai) lebih rendah, (3) hambatan pasar bagi peserta potensial dan (4) nilai proyek menjadi lebih tinggi. Untuk itu KPPU mengajak UKPBJ Pemkab Labura untuk meminimalisir timbulnya potensi terjadinya persekongkolan tender,” tegasnya.

Selanjutnya, Ridho Pamungkas, dalam paparannya menyampaikan mengenai unsur-unsur persekongkolan tender, bentuk persekongkolan tender, checklist untuk mengurangi persekongkolan tender, checklist untuk mengidentifikasi persekongkolan tender dan contoh laporan dari masyarakat yang berasal dari Pemkab Labuhanbatu,” ujarnya.

Juga dalam kesempatan yang sama, Shobi Kurnia, dalam paparannya menyampaikan peran dan fungsi KPPU dalam pengawasan pelaksanaan kemitraan berdasarkan UU No. 20/2008, UU No. 11/2020 serta PP No. 7/2021. “Kerja sama dalam keterkaitan usaha, baik langsung maupun tidak langsung, atas dasar prinsip saling memerlukan, mempercayai, memperkuat, dan menguntungkan yang melibatkan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dengan Usaha Besar,” pungkasnya.

Menutup kegiatan tersebut, Ridho Pamungkas kembali mengingatkan kepada UKPBJ Pemkab Labuhanbatu dan peserta yang hadir bahwa meskipun ada desakan dari berbagai pihak untuk mempercepat perbaikan jalan dan pembangunan jalan/gedung, KPPU meminta agar dalam memilih pelaksana proyek nantinya tetap dilakukan melalui proses tender yang transparan dan sesuai dengan aturan yang berlaku.