KPPU Gelar Sosialisasi Peraturan Merger dan Akuisisi Terbaru

KPPU Gelar Sosialisasi Peraturan Merger dan Akuisisi Terbaru

Jakarta (20/7) – Peraturan KPPU Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penilaian terhadap Penggabungan, Peleburan, atau Pengambilalihan Saham dan/atau Aset yang Dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat ditetapkan pada tanggal 30 Maret 2023 dan diundangkan pada tanggal 31 Maret 2023 lalu. Untuk menyosialisasikan dan menyamakan persepsi penerapan Peraturan ini, KPPU melaksanakan sosialisasi yang dilangsungkan secara hibrid pada hari ini, 20 Juli 2023. Turut hadir membuka kegiatan sosialisasi, Wakil Ketua KPPU Guntur Syahputra Saragih.

Dalam pembukaannya, Wakil Ketua KPPU menyampaikan bahwa Peraturan Merger dan Akuisisi (M & A) ini merupakan upaya digitalisasi proses notifikasi dan konsultasi M & A. Pada dasarnya perubahan sistem notifikasi dari manual ke digital dilakukan guna memudahkan layanan M & A sebagai aktivitas korporasi yang umum terjadi. “Bukan satu kali KPPU menemukan di lapangan adanya pelaku usaha yang tidak mengetahui adanya ketentuan notifikasi M & A dan yang lebih miris, tidak diinformasikan oleh pihak legalnya,” jelasnya. Lebih lanjut, Wakil Ketua KPPU mengharapkan, dengan dilaksanakannya kegiatan sosialisasi yang semakin masif, keterlambatan notifikasi M & A semakin kecil.

Dimoderatori oleh Direktur Advokasi Persaingan dan Kemitraan KPPU M. Zulfirmansyah, Direktur Merger dan Akuisisi KPPU Aru Armando selaku narasumber menjelaskan PerKPPU Nomor 3 Tahun 2023 merupakan penyempurnaan dari peraturan sebelumnya.

Perubahan yang cukup mendasar pada PerKPPU 3/2023 ini adalah sistem penyampaian notifikasi yang disediakan oleh KPPU secara elektronik yang dapat diakses melalui laman notifikasi.kppu.go.id. Aru juga memaparkan secara langsung bagaimana alur tata cara penilaian atas notifikasi M & A.

Hal lain yang juga disampaikan dalam forum ini adalah mengenai tarif notifikasi berdasarkan PP Nomor 20 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas PNBP yang berlaku pada KPPU sejak 5 Mei 2023. “Kewajiban untuk membayar tarif tersebut hanya untuk penilaian yang memenuhi kriteria wajib notifikasi saja,” jelas Aru.

Digitalisasi layanan seperti sistem notifikasi elektronik ini merupakan hal baru yang menjadi terobosan dari KPPU dalam meningkatkan efektivitas layanan notifikasi M & A. Melalui forum diskusi ini, KPPU menerima banyak masukan saran yang ke depannya akan dimanfaatkan untuk perbaikan guna meningkatkan layanan yang lebih baik lagi.