Giat Satgas Kemitraan Peternakan Jabar dalam Mewujudkan Kemitraan yang Sehat di Industri Perunggasan

Giat Satgas Kemitraan Peternakan Jabar dalam Mewujudkan Kemitraan yang Sehat di Industri Perunggasan

Bandung (24/7) – Satgas Kemitraan Peternakan Jabar yang dimotori oleh Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Jawa Barat (DKPP Jabar) menyelenggarakan kegiatan Desk Perjanjian Tertulis Kemitraan Usaha. Kegiatan tersebut dihadiri Kanwil III KPPU selaku anggota satgas, Direktorat Pengolahan dan Pemasaran Hasil Peternakan Dirjen PKH Kementan, Dinas Pertanian dan Peternakan terkait di wilayah Kota/Kabupaten se-Jawa Barat serta pelaku usaha perunggasan di Jawa Barat.

Kegiatan Desk ini merupakan pendampingan, pembinaan, dan reviu dari satgas kepada pelaku usaha perunggasan untuk memastikan agar perjanjian kemitraan dibuat tertulis dengan memuat ketentuan minimal sebagaimana diatur di dalam Permentan No. 13 Tahun 2017 tentang Kemitraan Usaha Peternakan, sehingga target Kementan untuk memberikan rekomendasi perbaikan perjanjian tertulis di 15 Provinsi tercapai. “Kegiatan ini sebagai salah satu upaya mencapai target output capaian Ditjen PPHNAK, diharapkan tahun ini pembinaan kemitraan dapat lebih terukur salah satunya melalui surat rekomendasi perbaikan perjanjian tertulis kepada pelaku usaha,” ujar Asmardi dari Dirjen PKH Kementan.

Mansur Kepala Bidang Kajian dan Advokasi Kanwil III KPPU selaku anggota satgas menyampaikan bahwa KPPU diberikan tambahan kewenangan melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM untuk melakukan pengawasan kemitraan. Adapun semangat Undang-Undang tersebut adalah terciptanya kemitraan yang sehat dan upaya perubahan perilaku dari pelaku usaha yang selama ini masih menjalin kemitraan namun belum memenuhi prinsip-prinsip kemitraan. “Ada dua hal yang diawasi oleh KPPU dalam kemitraan usaha yaitu memastikan adanya fairness dalam perjanjian kemitraan dan pelaksanaan kemitraan berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip kemitraan yang sehat,” tukas Mansur.

Kegiatan ini diharapkan memberi pemahaman kepada pelaku usaha bahwa ada kewajiban pelaku usaha untuk melaporkan perjanjian kemitraannya kepada Dinas terkait berdasarkan Pasal 34 UU No. 20 Tahun 2008 dan Pasal 11 ayat 3 Permentan 13 tahun 2017) untuk dilakukan asistensi dan pembinaan sehingga perjanjiannya memuat ketentuan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (SD)