Hadiri Perayaan 52 Tahun Asabri, KPPU Apresiasi Kepatuhan Asabri atas Persaingan Usaha yang Sehat

Hadiri Perayaan 52 Tahun Asabri, KPPU Apresiasi Kepatuhan Asabri atas Persaingan Usaha yang Sehat

Jakarta (1/8) – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) hadiri undangan PT ASABRI (Persero) dalam memperingati Perayaan 52 Tahun ASABRI yang dilaksanakan hari ini tanggal 1 Agustus 2023 di Kantor Pusat ASABRI Jakarta. Hadir dalam kegiatan tersebut, Wakil Ketua KPPU Yudi Hidayat, Direktur Utama PT ASABRI Wahyu Suparyono, serta jajaran kedua pihak. Dalam kesempatan tersebut, PT ASABRI mengapresiasi KPPU atas Penetapan Program Kepatuhan Persaingan Usaha yang diterimanya sebagai bentuk komitmen kepatuhan perusahaan atas hukum persaingan usaha. Khususnya dengan mengetahui bahwa PT ASABRI (Persero) merupakan Perusahaan ke-5, dan BUMN ke-4 serta lembaga jasa keuangan pertama di Indonesia yang mendapatkan penetapan program kepatuhan persaingan usaha.

Direktur Utama PT ASABRI dalam sambutannya mengatakan bahwa penetapan program kepatuhan persaingan usaha ini merupakan bentuk komitmen perusahaan untuk menerapkan kegiatan usaha berlandaskan prinsip persaingan usaha yang sehat. “Hadirnya KPPU pada kesempatan ini merupakan salah satu bentuk apresiasi atas capaian keberhasilan PT ASABRI (Persero) sebagai pelaku usaha yang telah mendapatkan Penetapan Program Kepatuhan Persaingan Usaha. Penetapan Program Kepatuhan Persaingan Usaha ini dapat menjadi pemicu sekaligus pemacu semangat insan ASABRI untuk terus menjaga komitmen dengan menjalankan Program Kepatuhan Persaingan Usaha dalam setiap kegiatan aksi korporasi,” ungkap Wahyu.

Wakil Ketua KPPU dalam kegiatan tersebut mengapresiasi keseriusan dan komitmen tinggi dari PT ASABRI dalam membangun integritas dengan menerapkan prinsip persaingan usaha yang sehat ditunjukkan melalui upaya penyempurnaan Pedoman Standar Etika Perusahaan (Code of Conduct), penyusunan Pedoman Pengadaan Barang dan/atau Jasa, penyusunan Panduan Kepatuhan Persaingan Usaha, penyusunan Pakta Integritas Kepatuhan Persaingan Usaha, serta dalam pelaksanaan kegiatan Sosialisasi, Penyuluhan dan Pelatihan. “Melalui program kepatuhan, PT ASABRI (Persero) harus dapat memberikan manfaat lebih kepada seluruh stakeholder dan menjadi agen persaingan yang bersama KPPU mewujudkan tujuan luhur persaingan yaitu untuk mensejahterakan rakyat. Untuk itu perlu peran aktif dan internalisasi yang masif kepada seluruh insan PT ASABRI dan Saya yakin PT ASABRI dapat melakukan hal ini,” ungkap Wakil Ketua KPPU.

Untuk diketahui, KPPU telah mengeluarkan Penetapan Kepatuhan Persaingan kepada PT ASABRI (Persero) melalui Sidang Kepatuhan No. 03/KPPU-PKP/2023. Persetujuan atas Program Kepatuhan tersebut dibacakan pada tanggal 14 Juni 2023 melalui Sidang Kepatuhan dengan agenda Pembacaan Penetapan yang dilaksanakan secara daring. Penetapan tersebut berlaku selama 5 (lima) tahun, terhitung mulai tanggal 14 Juni 2023 – 14 Juni 2028. KPPU terus mendorong agar pelaku usaha dapat memanfaatkan fasilitas program kepatuhan, guna mengurangi risiko bisnis akibat pelanggaran maupun potensi pelanggaran persaingan usaha yang ada.