KPPU Terima Kunjungan Magang Pemerintah Timor Leste
Jakarta (9/8) – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menerima kunjungan magang 10 (sepuluh) pegawai pemerintah Timor Leste hari ini, Rabu, 9 Agustus 2023 di kantor pusat KPPU di Jakarta. Komisioner KPPU Chandra Setiawan yang didampingi oleh Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur menerima langsung kunjungan ASN Timor Leste tersebut.
Untuk diketahui, Sekretariat Nasional ASEAN-Indonesia tengah melaksanakan Program Peningkatan Kapasitas Aparatur Sipil Negara (ASN) Timor Leste Melalui Pemagangan Lintas Kementerian/Lembaga (KL) Nasional yang diselenggarakan pada bulan Juni sampai September 2023. Khusus untuk Pilar Ekonomi ASEAN, program magang dilaksanakan bagi 10 (sepuluh) pegawai dari berbagai K/L Timor Leste yang akan menangani kerja sama ASEAN. Program magang ini merupakan tindak lanjut keputusan KTT ke-41 ASEAN pada bulan November 2022 di mana para Pemimpin ASEAN telah menerima secara prinsip Timor Leste sebagai anggota ASEAN ke-11. Sejalan dengan kesepakatan tersebut, seluruh Negara Anggota ASEAN sepakat bahwa diperlukan upaya peningkatan kapasitas Timor-Leste dalam upaya menuju keanggotaan penuh ASEAN.
Dalam sambutannya, Chandra menyatakan KPPU menyambut baik kedatangan ASN Timor Leste ke KPPU. Chandra menyampaikan bahwa KPPU mempunyai hubungan yang baik dengan otoritas persaingan usaha di seluruh dunia dan menjadi yang paling unggul di ASEAN. Chandra menggarisbawahi bahwa untuk negara yang maju harus mempunyai otoritas persaingan usaha karena tanpa otoritas persaingan usaha, investor agak sulit untuk masuk ke negara tersebut. “Persaingan usaha memberikan kesempatan kepada perusahaan untuk berinovasi, jika ada persaingan yang sehat dalam suatu negara, maka kesejahteraan rakyatnya akan meningkat,” ungkap Chandra. Chandra juga menyatakan KPPU akan siap membantu Timor Leste jika suatu hari akan membuat Undang-Undang Persaingan Usaha dan memerlukan asistensi mendirikan otoritas persaingan yang baik.
Kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian perpektif yang komprehensif dari Deswin mengenai hukum dan kebijakan persaingan usaha Indonesia dan ASEAN, serta tugas dan peran KPPU dalam UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dan UU No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.