Beri Perlindungan dan Pengembangan UMKM Payakumhuh, KPPU Berkolaborasi dengan DPR RI
Payakumbuh (19/8) – Anggota Komisioner KPPU Ukay Karyadi, bersama dengan Anggota Komisi VI DPR RI, Hj. Nevi Zuairina beserta Kepala Kantor Wilayah I Ridho Pamungkas dan Tokoh Masyarakat sekaligus Walikota Payakumbuh Periode 2002-2012 Josrizal mengajak para pelaku UMKM di Payakumbuh untuk menyampaikan permasalahan persaingan usaha dan masalah kemitraan yang dialami, karena masih banyak ritel modern yang menolak produk UMKM untuk dipasarkan. Ritel modern yang sudah menerima produk UMKM terkadang menempatkan produk UMKM di posisi yang sulit dijangkau oleh konsumen misalnya di bagian belakang toko.
Hal ini disampaikan dalam sosialisasi persaingan usaha dan kemitraan, bertempat di Hotel Mangkuto, Kota Payakumbuh, Sumatera Barat, Sabtu siang.
Menurut Komisioner KPPU Ukay Karyadi, KPPU berfungsi sebagai wasit yang mengawasi persaingan. ”UMKM tidak bisa berkembang karena bisa saja dimangsa oleh yang besar, di situlah KPPU bertugas mengawasi persaingan dan kemitraan antara UMKM dan Usaha Besar,” jelas Ukay.
Ia menambahkan, KPPU juga berwenang memberikan saran dan pertimbangan terhadap kebijakan pemerintah agar sejalan dengan prinsip persaingan sehat. ”Jika kebijakan sehat maka persaingan sehat, jika persaingan sehat maka UMKM akan tumbuh dengan sendirinya,” lanjut Ukay.
Hal senada disampaikan oleh Tokoh Masyarakat sekaligus Walikota Payakumbuh Periode 2002-2012 Josrizal menyatakan bahwa keberadaan KPPU sangat penting guna meminimalisir terjadinya konflik kepentingan.
“Dunia bisnis butuh KPPU, kalau tidak ada KPPU maka yang besar akan sewenang-wenang. Terlebih lagi banyak pengusaha yang merangkap menjadi penguasa,” ujarnya.
Pernyataan ini didukung oleh Kepala KPPU Kantor Wilayah I Ridho Pamungkas. Ridho mengingatkan, kloni yang dibentuk oleh sesama usaha besar perlu diawasi oleh KPPU supaya tidak terjadi praktek monopoli atau kartel.
”UMKM tidak mungkin bersaing dengan usaha besar. Pemerintah telah mendorong usaha besar untuk menjalin kemitraan dengan UMKM. Inilah yang menjadi salah satu tugas KPPU untuk mengawasi pelaksanaan kemitraan, supaya kemitraan dapat berjalan dengan prinsip saling membutuhkan, saling mempercayai, saling memperkuat, dan saling menguntungkan. Jangan sampai yang besar mengeksploitasi yang kecil. Jika terjadi permasalah seperti itu silakan lapor ke KPPU,” ungkap Ridho.
Sementara itu, Anggota Komisi VI DPR RI, Hj. Nevi Zuairina menjelaskan, indeks pembangunan manusia dan indeks persaingan usaha Indonesia menunjukkan pertumbuhan yang menggembirakan. Ia berharap agar UMKM dapat menyesuaikan diri dengan perkembangan teknologi saat ini sehingga dapat terus tumbuh dan berkembang.