Pemeriksaan Pendahuluan Kasus Tender Pekerjaan Penerapan KTP Berbasis NIK Nasional (KTP Elektronik)

KPPU menggelar Sidang Majelis Komisi I dalam tahap Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 03/KPPU-L/2012 pada  Rabu, 11 April 2012. Perkara 03/KPPU-L/2012 merupakan Perkara tentang dugaan pelanggaran Pasal 22 Undang – undang No. 5 Tahun 1999 dalam tender pekerjaan penerapan KTP berbasis NIK Nasional (KTP Elektronik) Tahun 2011 – 2012.

Majelis Komisi dalam pemeriksaan pendahuluan tersebut adalah Dr. Sukarmi, S.H., M.H. sebagai Ketua Majelis Komisi, Ir. Dedie S. Martadisastra, S.E., M.M., Didik Akhmadi, A.K., M.Comm., Ir. M. Nawir Messi, M.Sc., serta Prof. Dr. Ir. Tresna P. Soemardi, S.E., M.S. masing-masing sebagai Anggota Majelis Komisi.

Terdapat 6 (enam) terlapor dalam Perkara 03/KPPU-L/2012 yaitu Panitia Pelelangan Penerapan KTP Berbasis NIK Nasional, Konsorsium PNRI, PT. Astragraphia, PT. Trisakti Mustika Graphia, PT. Sumber Cakung, dan PT. Kwarsa Hexagon. Dari keenam terlapor hanya PT. Trisakti Mustika Graphia yag tidak hadir pada pemeriksaan pendahuluan tersebut.

Sidang Majelis Komisi Perkara 03/KPPU-L/2012 berikutnya diadakan pada tanggal 19 April 2012 dengan agenda memberikan atau mengajukan daftar nama saksi atau ahli.

KPPU menggelar Sidang Majelis Komisi I dalam tahap Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 03/KPPU-L/2012 pada Rabu, 11 April 2012. Perkara 03/KPPU-L/2012 merupakan Perkara tentang dugaan pelanggaran Pasal 22 Undang – undang No. 5 Tahun 1999 dalam tender pekerjaan penerapan KTP berbasis NIK Nasional (KTP Elektronik) Tahun 2011 – 2012.

Majelis Komisi dalam pemeriksaan pendahuluan tersebut adalah Dr. Sukarmi, S.H., M.H. sebagai Ketua Majelis Komisi, Ir. Dedie S. Martadisastra, S.E., M.M., Didik Akhmadi, A.K., M.Comm., Ir. M. Nawir Messi, M.Sc., serta Prof. Dr. Ir. Tresna P. Soemardi, S.E., M.S. masing-masing sebagai Anggota Majelis Komisi.

Terdapat 6 (enam) terlapor dalam Perkara 03/KPPU-L/2012 yaitu Panitia Pelelangan Penerapan KTP Berbasis NIK Nasional, Konsorsium PNRI, PT. Astragraphia, PT. Trisakti Mustika Graphia, PT. Sumber Cakung, dan PT. Kwarsa Hexagon. Dari keenam terlapor hanya PT. Trisakti Mustika Graphia yag tidak hadir pada pemeriksaan pendahuluan tersebut.

Sidang Majelis Komisi Perkara 03/KPPU-L/2012 berikutnya diadakan pada tanggal 19 April 2012 dengan agenda memberikan atau mengajukan daftar nama saksi atau ahli.