Kolaborasi KPPU – IPNU Dorong Pertumbuhan Usaha UMKM Melalui Kemitraan yang Sehat

Kolaborasi KPPU – IPNU Dorong Pertumbuhan Usaha UMKM Melalui Kemitraan yang Sehat

Pasuruan (12/08) – Ketua KPPU M. Afif Hasbullah bersama Ketua Umum PP Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) Muh Agil Nuruzzaman dorong pelaku UMKM di lingkungan IPNU dapat tumbuh dan berkembang melalui ekosistem kemitraan yang sehat. Hal ini disampaikan dalam acara Sosialisasi Peran dan Fungsi KPPU Dalam Persaingan Usaha Yang Sehat yang diselenggarakan di Kabupaten Pasuruan, Sabtu 12 Agustus 2023.

Dalam keynote speech-nya, Afif menjelaskan latar belakang lahirnya UU No. 5 Tahun 1999 yang lahir dari reformasi untuk menciptakan demokrasi ekonomi. Selain penegakan hukum persaingan usaha, KPPU memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan pelaksanaan kemitraan melalui amanat UU No. 20 Tahun 2008 harapannya melalui pengawasan kemitraan ini, “UMKM dapat naik kelas,” ujar Afif.

Ketua KPPU menjelaskan bahwa dalam konteks “al-amr bi al-ma’rifif wa al-nahy an ‘at munkar”, negara bertugas mencegah dan menghukum praktik persaingan usaha tidak sehat yang dilakukan oleh para pelaku usaha. Untuk mengawasi pelaksanaan UU Persaingan Usaha, dibentuklah KPPU pada tahun 2000, untuk mengawasi perilaku Pelaku Usaha dalam menjalankan kegiatan usahanya agar tidak melakukan praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat. UU Persaingan Usaha yang tepat tanggal 5 Maret 2023 kemarin genap berusia 24 tahun, telah menjadi rambu-rambu bagi Pelaku Usaha dalam menjalankan kegiatan usaha agar selalu berada dalam iklim bersaing yang sehat.

“Sebelum dibentuknya UU No. 5 Tahun 1999, perekonomian di Indonesia hanya dikuasai oleh segelintir pelaku usaha yang dekat dengan kekuasaan dan kesempatan masyarakat untuk berpartisipasi dalam perekonomian sangat kecil sehingga diperlukan reformasi ekonomi untuk mencegah dominasi pelaku usaha dalam bentuk regulasi,” jelas Afif.

Ia mengapresiasi inisiatif IPNU dalam menyelenggarakan sosialisasi persaingan usaha yang sehat bersama KPPU. “KPPU memiliki 4 (empat) tugas utama yaitu penegakan hukum persaingan usaha, pemberian saran dań pertimbangan terhadap kebijakan Pemerintah (baik pusat maupun daerah), pengawasan merger dan akuisisi dan pengawasan kemitraan antara pelaku usaha besar dengan pelaku usaha UMKM,” ungkap Afif.

Sebagai penutup, tugas dan peran yang diemban KPPU diharapkan dapat memberikan ruang gerak bagi UMKM agar dapat naik kelas dan siap bersaing di tengah pasar yang semakin kompetitif. “KPPU diharapkan mampu mencegah pelaku usaha dominan untuk menggunakan posisinya untuk mengatur pasar dan menghambat pesaing serta merugikan konsumen,” pungkasnya.