KPPU Paparkan Metode Pengawasan Persaingan Usaha Kepada Otoritas Persaingan Bhutan

KPPU Paparkan Metode Pengawasan Persaingan Usaha Kepada Otoritas Persaingan Bhutan

Jakarta (4/9) – Komisi Pengawas persaingan Usaha (KPPU) menghadiri undangan dari United Nations Conference on Trade and Development (UNCTAD) untuk menjadi pembicara dalam Workshop for Bhutanese Competition and Consumer Protection Authority. Dilaksanakan secara daring, Senior Investigator KPPU Diana Yosefa hadir membagikan pengalamannya dalam medeteksi perilaku anti persaingan di pasar, baik melalui monitoring pelaku usaha maupun penyusunan kajian atau studi pasar.

Kegiatan ini merupakan inisiasi UNCTAD dalam membantu otoritas persaingan usaha Bhutan yang baru saja didirikan. Workshop bertujuan memberikan asistensi teknis berkaitan dengan pelaksanaan pengawasan persaingan usaha di Asia. KPPU sebagai lembaga pengawas persaingan usaha yang lebih berpengalaman di Asia Tenggara, diundang untuk membagikan pengalamannya dalam melakukan penegakan hukum serta pencegahan pelanggaran persaingan usaha tidak sehat.

Selain memaparkan substansi pada UU 5/1999, Diana juga menyampaikan bagaimana implementasi dari Undang-Undang tersebut dalam penanganan perkara persaingan tidak sehat di Indonesia. Dari sisi pencegahan, dijelaskan juga bagaimana langkah yang dilakukan oleh KPPU yang salah satunya melalui competition check list atau Daftar Periksa Kebijakan Pelaku Usaha.

Melalui kegiatan ini, KPPU menunjukkan eksistensinya di forum internasional untuk dapat berbagi pengalaman sebagai otoritas persaingan tertua di kawasan ASEAN. Ke depannya, KPPU akan terus berkontribusi dalam forum-forum internasional untuk mengetahui bagaimana perkembangan persaingan usaha terkini di berbagai belahan dunia.