Pembinaan dan Pengawasan Kemitraan Usaha Peternakan di Kabupaten Lebak

Pembinaan dan Pengawasan Kemitraan Usaha Peternakan di Kabupaten Lebak

Lebak (7/9) – Satgas Kemitraan Peternakan Provinsi Banten melalui Dinas Pertanian Provinsi Banten menyelenggarakan kegiatan Pembinaan dan Pengawasan Kemitraan Usaha Peternakan di Kabupaten Lebak. Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Lebak, Kepala Bidang Kajian dan Advokasi Kanwil III KPPU, perwakilan Direktorat Pengolahan dan Pemasaran Hasil Peternakan Dirjen PKH Kementan, dan pelaku usaha perunggasan di wilayah Kabupaten Lebak.

Dalam sambutannya, Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Lebak, Rahmat Yuniar menyatakan bahwa pemerintah terus mendorong usaha peternakan agar dapat meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat. Untuk mewujudkan hal tersebut tentunya membutuhkan sinergi antara pemerintah dan pelaku usaha dengan memperhatikan penerapan kemitraan yang baik dengan mitra peternaknya.

Asmardi perwakilan Dirjen PKH Kementan menyampaikan berbagai permasalahan yang selama ini dihadapi yaitu: kurang terbukanya informasi dari pelaku usaha terhadap data kemitraan, perjanjian, dan pelaksanaan kemitraan masih belum sesuai dengan regulasi, pelanggaran terhadap larangan kemitraan serta tupoksi satgas peternakan yang belum optimal. “Melalui kegiatan ini, kami akan memberikan pembinaan kepada pelaku usaha perunggasan untuk memastikan agar perjanjian kemitraan dibuat tertulis dengan memuat ketentuan minimal sebagaimana diatur di dalam Permentan No. 13 Tahun 2017 tentang Kemitraan Usaha Peternakan,” ujarnya.

Kepala Bidang Kajian dan Advokasi Kanwil III KPPU, Mansur, selaku anggota Satgas Pengawasan Kemitraan Provinsi Banten menyampaikan kewenangan KPPU berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM untuk melakukan pengawasan di semua sektor kemitraan agar sesuai  dengan 4 prinsip kemitraan yaitu: saling memerlukan, saling mempercayai, saling memperkuat, dan saling menguntungkan. “KPPU mengawasi kemitraan usaha agar perjanjian kemitraan adil dan pelaksanaan kemitraan berjalan sesuai dengan prinsip kemitraan yang sehat. Jangan cuma inti yang untung, namun plasma juga harus untung. Plasma butuh inti, inti juga butuh plasma. Apabila terdapat pelanggaran dalam pelaksanaan Kemitraan, KPPU melalui mandatori undang-undang, bisa melakukan upaya penegakan hukum, sehingga penting dilakukan upaya-upaya pencegahan, salah satunya melalui kegiatan pembinaan seperti ini,” tukas Mansur.

Di akhir kegiatan, Satgas Kemitraan Provinsi Banten yang didampingi oleh Direktorat Pengolahan dan Pemasaran Hasil Peternakan Dirjen PKH Kementan melakukan DESK terhadap draft perjanjian kemitraan dari 9 pelaku usaha inti perunggasan di Kabupaten Lebak. (SD)