2023 CEAS: Ajang Kolaborasi Akademisi dan Otoritas Persaingan Usaha
Hong Kong (10-11/8) – Deputi bidang Kajian dan Advokasi KPPU, Taufik Ariyanto, menekankan bahwa regulasi digital market dan super platform itu diperlukan Indonesia, dan substansi pengaturan dan metode ex ante lebih baik daripada tidak ada regulasi sama sekali yang mengatur pasar tersebut. Untuk itu setiap negara dapat mengatur regulasi sesuai karakter negaranya masing-masing. Pernyataan ini disampaikan Taufik dalam paparannya di kegiatan Competition Enforcers and Academics Summit (CEAS) yang dilaksanakan pada 10-11 Agustus 2023 di Hong Kong.
Competition Enforcers and Academics Summit (CEAS) merupakan forum yang diselenggarakan Hong Kong Competition Commission (HKCC) bekerja sama dengan HKU Business School. Forum tahun ini merupakan yang kedua setelah empat tahun lalu diadakan forum serupa. Tujuan kegiatan ini adalah untuk memberikan ruang pertukaran ide/pendapat dan pengalaman tentang persaingan usaha di kawasan Asia-Pasifik, serta untuk memperkuat hubungan kerja sama antara lembaga akademik dan otoritas persaingan usaha.
Dalam forum tersebut, KPPU diwakili Taufik yang hadir menjadi salah satu panelis. Selain pernyataan di awal, Taufik juga menjelaskan best practice KPPU dalam menyikapi perkembangan/dinamika ekonomi digital. Secara umum disampaikan contoh salah satu putusan yang telah dikeluarkan KPPU yang terkait dengan ekonomi digital. Terutama terkait dengan mekanisme penelitian, metode, dan proses penegakan hukum. Sesi ini salah satu sesi yang cukup menarik perhatian dari seluruh peserta karena membahas hal kekinian yang sangat relevan yang sedang dihadapi bersama.
Lebih lanjut, Taufik turut menjelaskan, ebagai otoritas persaingan usaha tertua di ASEAN, sering kali KPPU menjadi benchmark dari otoritas negara lain. “Kami berharap informasi yang dipertukarkan di forum ini dapat menjadi bahan pengembangan hukum persaingan ke depan, terutama tentang bagaimana resale price dan kebijakan persaingan bisa inline dengan update on development goal seperti misalnya green economy,” kata Taufik lagi.
CEAS tahun ini diikuti tidak kurang dari 100 akademisi dan perwakilan dari 12 otoritas persaingan usaha di Asia-Pasifik. Fokus dari forum tahun ini adalah perkembangan terakhir hukum dan kebijakan persaingan usaha di masing-masing negara. Kegiatan terbagi dalam 7 (tujuh) sesi yang membahas secara spesifik masing-masing isu persaingan usaha yang meliputi tantangan yang muncul dari ekonomi digital, interaksi antara hukum persaingan dan kelestarian lingkungan, tentang pengaturan harga jual kembali (Resale Price Maintenance), dan data screening untuk kegiatan investigasi.