Berikan Pemahaman Persaingan Usaha Kepada Masyarakat, KPPU Gelar Sosialisasi Bersama DPR RI
Jakarta (9/9) – KPPU bersama Komisi VI DPR RI menyelenggarakan sosialisasi persaingan usaha dengan tema “Peran KPPU Dalam Membangun Budaya Persaingan Usaha Sehat” bertempat di Gedung Aula BPKW Ria Pembangunan, Jakarta Timur. Kegiatan yang bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang hukum persaingan serta peran KPPU sebagai lembaga penegak hukum persaingan dihadiri oleh Anggota Komisioner KPPU, Ukay Karyadi serta Anggota Komisi VI DPR RI, Sondang Tampubolon. Kepala Kanwil III KPPU, Lina Rosmiati juga turut serta dalam kegiatan tersebut.
Dalam sambutannya, Sondang menyampaikan bahwa KPPU merupakan lembaga yang didirikan oleh pemerintah agar iklim usaha di Indonesia sehat dan jauh dari praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Ia juga menambahkan terkait penguatan KPPU, “Saya berharap agar KPPU ke depannya dapat diperkuat lagi dari sisi kelembagaan dan kewenangannya,” ujar Sondang.
Pada kesempatan yang sama, Ukay Karyadi memaparkan latar belakang lahirnya Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU No. 5/1999) yang merupakan reformasi untuk menciptakan demokrasi ekonomi. Ukay juga menjelaskan peran KPPU mengemban amanat UU No. 5/ 1999 dalam menyelesaikan isu-isu persaingan usaha tidak sehat yang terjadi di tengah masyarakat, seperti kartel minyak goreng yang melibatkan perusahaan-perusahan besar dan dampaknya yang sangat dirasakan oleh masyarakat luas. Terakhir, Ukay menyampaikan apresiasi kepada Komisi VI DPR RI atas dukungan baik dalam penguatan kelembagaan maupun anggaran, sehingga keberadaan KPPU lebih dirasakan manfaatnya oleh masyarakat luas. (ad)