KPPU Tanamkan Nilai Persaingan Kepada Mahasiswa

KPPU Tanamkan Nilai Persaingan Kepada Mahasiswa

Medan (29/11) – Sebagai upaya dalam memberikan pemahaman mengenai persaingan usaha yang sehat di kalangan mahasiswa, KPPU terima kunjungan studi ekskursi dari Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) dan Universitas Islam Sumatera Utara (UISU). Didampingi oleh Dosen Program Studi Ekonomi Syariah Benjamin Gunawan, MM, kunjungan diterima langsung oleh Kepala Kantor Wilayah I KPPU, Ridho Pamungkas dan didampingi oleh Kepala Bidang Penegakan Hukum di Ruang Pertemuan Kanwil I, Hardianto.

Dalam  kunjungannya, Gunawan menyampaikan tujuan kehadiran mahasiswa UINSU dan UISU adalah untuk lebih mengenal KPPU yang ternyata memiliki peran besar dalam perekonomian Indonesia, serta untuk mendapatkan informasi langsung mengenai kegiatan berbisnis yang baik dan tidak melanggar hukum untuk pembekalan bagi para mahasiswa.

“Sebagai calon praktisi di dunia persaingan usaha, mari manfaatkan momen ini untuk lebih banyak belajar lagi dan memahami tentang persaingan usaha yang sehat, tugas dan fungsi KPPU dalam menjalankan amanat UU No. 5/1999,” ujarnya.

Mengawali paparannya, Ridho menyampaikan bahwa dalam menangani perkara, KPPU kami tidak hanya menggunakan dasar hukum saja, namun juga menggunakan banyak teori ekonomi. Teori yang dipelajari di bangku kuliah, diterapkan secara konkrit di KPPU. Ridho melanjutkan bahwa KPPU dan UU No. 5/1999 lahir di tengah situasi ekonomi politik yang tidak demokratis. Dimana tatanan ekonomi tidak dibimbing oleh mekanisme pasar, tapi oleh tangan-tangan kuat penguasa masa lalu. Karena itu lahirlah UU No. 5/1999 yang kemudian diikuti oleh lahirnya KPPU bertujuan untuk mengatur perilaku usaha supaya fair, adil, transparan, dan efisien.

“UU No. 5/1999 adalah sebuah deklarasi bagi Indonesia karena sudah menganut suatu sistem atau tatanan ekonomi yang disebut pasar yang berkeadilan, sementara KPPU dilahirkan untuk mengawal dan menjaga kelangsungan sistem tersebut sesuai amanat UU No. 5/1999,” ujarnya.

Secara ringkas, Ridho juga berbagi informasi terkait pengawasan dan pengalaman KPPU selaku penegak hukum persaingan usaha dalam menangani penanganan perkara, diantaranya penggunaan Circumstantial Evidence dalam Pembuktian Kartel di Indonesia. Dalam penangan perkara No. 08/KPPU- I/2014 terkait Kartel Ban Kendaraan Bermotor Roda Empat, selain mendapatkan bukti-bukti komunikasi, KPPU juga menggunakan analisis ekonomi dalam pembuktiannya untuk mengetahui efektifitas dan/atau dampak adanya perjanjian penetapan harga dan pengaturan produksi dan/atau pemasaran ban. Selain itu, KPPU juga menggunakan metode Harrington dengan membandingkan dependensi harga dan produksi masing-masing perusahaan.

Pada sesi terakhir, Hardianto menyampaikan contoh kasus yang sering ditangani KPPU diantaranya Persekongkolan Tender.

“Setiap kasus tender yang kita temukan menjadi fenomena-fenomena yang menarik dan umum. Ada persekongkolan yang dimulai dari perencanaan dan sejak awal sudah ditentukan jenis barang apa yang akan ditenderkan. Dalam konteks seperti itu, ada persekongkolan di panitia tender dan pengambil keputusan birokrasi lebih tinggi yang ikut bermain melalui syarat-syarat tertentu,” imbuhnya.

Hardianto menambahkan contoh kasus dalam memberikan penilaian merger dan akuisisi diantaranya Gojek dengan Tokopedia menjadi GoTo. Dalam penjelasannya disampaikan bawah industri atau usaha tertentu ketika bergabung atau merger, bisa menyebabkan konsentrasi pasar.

“Gojek dan Tokopedia yang merupakan perusahaan teknologi dan fokus pada layanan digital yang memiliki multiside market, namun tidak berada di pasar bersangkutan yang sama, sehingga tidak memunculkan konsentrasi pasar,” ujar Hardi.

Antusiasme mahasiswa dalam mencermati penjelasan para pembicara tergambar ketika sesi tanya jawab dibuka, beragam pertanyaan diajukan oleh mahasiswa dan dijawab dengan cukup komprehensif oleh para pembicara.