KPPU Keluarkan Tiga Penetapan Program Kepatuhan

KPPU Keluarkan Tiga Penetapan Program Kepatuhan

Jakarta (30/11) – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengeluarkan 3 (tiga) penetapan bagi persetujuan atas program kepatuhan persaingan usaha yang didaftarkan pelaku usaha, hari ini, 30 November 2023. Persetujuan kali ini diberikan kepada PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (IFG – Indonesia Financial Group) melalui Sidang Kepatuhan No. 10/KPPU-PKP/2023, PT Sentratama Niaga Indonesia (SNI) melalui Sidang Kepatuhan No. 11/KPPU-PKP/2023, dan PT Sentana Adidaya Pratama (SADP) melalui Sidang Kepatuhan No. 12/KPPU-PKP/2023. Persetujuan atas program kepatuhan tersebut dibacakan melalui Sidang Kepatuhan dengan agenda Pengucapan Penetapan Program Kepatuhan yang dilaksanakan secara hybrid di Kantor KPPU Jakarta. Sesuai dengan Peraturan KPPU No. 1/2022 tentang Program Kepatuhan Persaingan Usaha, Penetapan tersebut berlaku selama 5 (lima) tahun, terhitung mulai tanggal 30 November 2023 ini.

Program Kepatuhan Persaingan Usaha merupakan bentuk komitmen dan tindakan dari pelaku usaha dalam upayanya untuk tidak melanggar ketentuan prinsip persaingan usaha sehat yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Sebagaimana ketentuan yang ada di dalam Peraturan KPPU No. 1/2022, apabila pelaku usaha yang mendaftarkan program kepatuhan terbukti melanggar UU No. 5/1999, dapat diberikan keringanan atas sanksi denda yang akan dijatuhkan. Untuk itu KPPU terus mendorong agar pelaku usaha dapat memanfaatkan fasilitas program kepatuhan tersebut, guna mengurangi risiko bisnis akibat pelanggaran maupun potensi pelanggaran persaingan usaha yang ada.

Sidang Kepatuhan No. 12/KPPU-PKP/2023

Melalui persetujuan Penetapan Program Kepatuhan Persaingan Usaha ini, KPPU berharap dapat mendorong IFG, PT SNI maupun PT SADP untuk selalu menerapkan tata kelola perusahaan berlandaskan prinsip-prinsip persaingan usaha sehat, selalu mempertimbangkan ketentuan hukum persaingan usaha dalam setiap pengambilan keputusan bisnis, serta melakukan pengawasan dan penyesuaian secara berkala terhadap penerapan program kepatuhan persaingan usaha di lingkup internal perusahaan.