Kinerja Lima Tahun Anggota KPPU Periode IV
Jakarta (4/12) – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mencatat bahwa reformasi atau inovasi dalam hukum, upaya pencegahan, dan pengawasan kemitraan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menjadi prioritas kepemimpinan Anggota KPPU Periode Keempat selama lima tahun terakhir. Berbagai prioritas tersebut dilakukan seiring dengan situasi perekonomian yang dihadapkan dengan pandemi Covid-19 dan perlambatan perekonomian Nasional dalam periode tersebut. Pernyataan ini disampaikan Ketua KPPU, Prof. M. Afif Hasbullah, dalam diskusi media yang diselenggarakan secara hybrid hari ini di Kantor Pusat KPPU Jakarta. Lebih lanjut, Afif menjelaskan kepatuhan pelaku usaha atas Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 dan pelaksanaan Putusan KPPU secara khusus menjadi catatan penting di masa kepemimpinan tersebut.
Sebagaimana diketahui, Anggota KPPU periode IV mulai menjalankan tugasnya sejak 27 April 2018 hingga 27 April 2023, dan diperpanjang hingga terpilihnya Anggota KPPU periode berikutnya. Sebagaimana diketahui, Komisi VI DPR RI telah menentukan 9 (sembilan) nama Anggota KPPU tersebut dan akan dibawakan ke Rapat Paripurna DPR RI besok, tanggal 5 Desember 2023. Untuk itu, KPPU perlu menyampaikan laporan kinerjanya kepada publik sebagai bentuk dari transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan tugas Anggota KPPU periode IV tersebut.
Kinerja Umum
Secara umum, kinerja persaingan usaha diukur melalui Indeks Persaingan Usaha (IPU), yang mengukur persepsi pemangku kepentingan posisi daya saing, produktivitas, dan efisiensi sektor ekonomi Indonesia. Hasil IPU menunjukkan sepanjang 2018-2022 memperlihatkan adanya tingkat persaingan nasional yang sedikit tinggi serta diikuti dengan perkembangan yang cukup menggembirakan. Pada 2020, IPU sempat menurun dari 4.72 menjadi 4.65 yang disebabkan oleh pandemi Covid-19 di seluruh dunia. Seiring membaiknya perekonomian nasional secara bertahap, angka IPU mulai mengalami kenaikan dari 4,65 pada tahun 2020 menjadi 4,81 pada tahun 2021 dan 4,87 di tahun 2022. Peningkatan ini menunjukkan bahwa tingkat persaingan usaha di Indonesia dipersepsikan menuju level tinggi.
Kinerja persaingan usaha tersebut dibentuk melalui proses penegakan hukum maupun tindakan preventif melalui advokasi kebijakan. Selama kurun waktu lima tahun terakhir, KPPU telah menjatuhkan Putusan atas 105 (seratus lima) perkara dan Penetapan atas 6 (enam) perkara dengan perubahan perilaku. Total denda yang dikenakan dari semua Putusan selama lima tahun tersebut mencapai Rp459,15 miliar. Terdapat dua Putusan yang memiliki denda terbesar dalam kurun waktu lima tahun ini, yakni perkara penjualan minyak goreng kemasan di Indonesia (total denda Rp71,2 miliar) dan perkara jasa angkutan sewa khusus (total denda Rp49 miliar).
Sebagian besar Putusan tersebut, yakni 42,8%, merupakan perkara keterlambatan notifikasi merger dan akuisisi (45 perkara). Diikuti oleh perkara persekongkolan tender (40 perkara atau 38,1%), perkara non tender (13 perkara atau 12,4%), dan perkara kemitraan UMKM (7 perkara atau 6,7%). Keseluruhan nilai proyek dalam perkara persekongkolan tender tersebut mencapai total nilai pengadaan sekitar Rp5,9 triliun. Sehingga dapat dikatakan KPPU berkontribusi dalam mencegah kerugian negara sebesar nilai pengadaan tersebut. Dari 105 putusan yang dikeluarkan di atas, 76 atau 72,4% diantaranya telah berkuatan hukum tetap. Sebagian besar putusan yang berkekuatan hukum tetap tersebut, telah dilaksanakan Terlapor, dengan total denda yang dipungut sebesar Rp190.085.380.256 (41,4% dari total denda yang dikenakan).
Reformasi atau Inovasi Hukum
Selama lima tahun terakhir, KPPU menerbitkan 26 Peraturan KPPU serta tujuh Peraturan Ketua KPPU. Total ada 33 peraturan yang diterbitkan oleh KPPU. Peraturan yang terbit mengatur sejumlah hal mulai dari penanganan perkara, pedoman pengenaan sanksi denda, penilaian terhadap aksi korporasi yang mengakibatkan terjadinya monopoli, hingga tata kerja KPPU. Penerbitan peraturan ini bertujuan untuk untuk meningkatkan transparansi, keadilan dan kepastian hukum dalam proses penanganan perkara sesuai dengan penegakan hukum yang profesional, proporsional, baik, adil, dan bijak sesuai dengan kaidah-kaidah kemanfaatan, kebaikan, dan kesetaraan dalam hukum.
Ada tiga terobosan penting yang dari sejumlah peraturan KPPU. Pertama, KPPU memperkenalkan norma perubahan perilaku, pemeriksaan cepat, dan pemeriksaan secara daring dalam proses penegakan hukum. Kedua, KPPU mengatur penanganan perkara kemitraan antara UMKM dengan pelaku usaha besar. Dengan peraturan ini, UMKM memperoleh kesempatan dan posisi tawar yang sama dengan pelaku usaha besar. Ketiga, sejak 24 Maret 2022, KPPU mengatur Program Kepatuhan Persaingan Usaha. Program bertujuan meningkatkan kepatuhan pelaku usaha atas hukum persaingan usaha dan mendorong agar kegiatan bisnis sejalan dengan norma-norma persaingan yang sehat.
Upaya Pencegahan
KPPU melakukan banyak hal dalam rangka upaya pencegahan. Tadi disebutkan bahwa KPPU mengeluarkan peraturan untuk menggalakkan program kepatuhan pelaku usaha. Sejak diperkenalkan pada tahun 2022, program tersebut telah menarik minat 43 (empat puluh tiga) perusahaan besar untuk mendaftarkan diri. Sebagian besar perusahaan tersebut berasal dari sektor manufaktur (44 persen), sementara yang lain berasal dari sektor jasa (23 persen) dan konstruksi (9 persen). Jumlah tersebut masih didominasi oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yakni 72 persen. Fakta bahwa sebagian besar perusahaan tersebut (yakni 80 persen) mendaftarkan diri secara sukarela, menunjukkan program tersebut diterima positif oleh pelaku bisnis. Dari jumlah total seluruh pendaftar, KPPU telah mengeluarkan 7 (tujuh) Penetapan atas program kepatuhan yang didaftarkan.
Dari sisi pencegahan melalui advokasi kebijakan, di masa periode IV ini, KPPU telah menyampaikan total 112 saran dan pertimbangan kepada Pemerintah. Utamanya kepada Pemerintah Pusat, seperti Kementerian Perdagangan, Kementerian Perhubungan, LKPP, Kementerian BUMN, dan Kementerian PUPR. Sebagian besar saran dan pertimbangan tersebut (yakni 63,4 persen) direspon positif oleh Pemerintah. Sejalan dengan upaya advokasi kebijakan tersebut, dalam lima tahun terakhir KPPU mulai menginternalisasikan Daftar Periksa Kebijakan Persaingan Usaha kepada Pemerintah pusat dan daerah untuk membantu mereka dalam menentukan atau melakukan analisa mandiri terkait potensi adanya kebijakan yang bertentangan dangan norma-norma yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Untuk melengkapi, KPPU memperkenalkan adanya KPPU Award. KPPU Award merupakan ajang penghargaan tahunan bagi Pemerintah di tingkat pusat maupun daerah yang terbukti berkomitmen untuk mewujudkan persaingan usaha dan kemitraan yang sehat, serta berkontribusi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi KPPU.
Kemudian, untuk menginternalisasikan persaingan usaha sebagai budaya bangsa, KPPU telah mendeklarasikan tanggal lahir Undang-Undang No. 5 Tahun 1999, yakni 5 Maret, sebagai Hari Persaingan Usaha. Peringatan pertama Hari Persaingan Usaha ini diselenggarakan pada tanggal 11 Juni 2023 yang dihadiri oleh Menteri Koordinator Bidang Polhukam Mahfud MD, menjadi titik tolak upaya KPPU dalam menumbuhkembangkan budaya persaingan usaha yang sehat di Indonesia.
Pengawasan kemitraan UMKM
Pengawasan ini merupakan salah satu tugas KPPU yang diemban melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008. Pengawasan kemitraan ini bermanfaat positif guna mencegah adanya penguasaan pelaku usaha besar terhadap UMKM yang menjadi mitranya. Kerja pengawasan kemitraan ini merupakan bentuk dukungan terhadap Gerakan Kemitraan Inklusif untuk UMKM Naik Kelas sebagaimana instruksi Presiden Joko Widodo. Kemitraan sangat dibutuhkan oleh beragam pelaku usaha baik dengan Pemerintah maupun dengan KPPU yang berwenang mengawasi pelaksanaan kemitraan UMKM.
Sejak 2019, KPPU mulai aktif mengawasi kemitraan antara UMKM dengan pelaku usaha besar. Selama kurun waktu lima tahun, tercatat 59 persoalan kemitraan di berbagai wilayah dan sektor berhasil diselesaikan oleh KPPU, khususnya di sektor perkebunan kelapa sawit, konstruksi, dan transportasi. Beberapa masalah kemitraan yang diselesaikan antara lain terkait (i) pembayaran pekerjaaan dari kontraktor utama kepada sub kontraktor di wilayah Sumatera dan Kalimantan senilai Rp9.189.505.575; (ii) bagi hasil perusahaan transportasi daring dengan aplikator yang melibatkan 2.357.357 mitra pengemudi; serta (iii) kemitraan plasma dengan beberapa pelaku usaha kelapa sawit di wilayah Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Utara, Kalimantan Timur, Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah. Berkat perannya, KPPU mulai dikenal sebagai pembela kemitraan UMKM.
Capaian Lainnya
Selain berbagai kinerja di atas, KPPU juga mencatat berbagai kinerja lain, baik dalam hal efektivitas pelaksanaan putusan, eksekusi denda, maupun kelembagaan. Efektivitas pelaksanaan Putusan KPPU diukur dari perbandingan antara jumlah putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dengan jumlah putusan yang belum dilaksanakan. Data KPPU menunjukkan tren kepatuhan pelaku usaha atas putusan KPPU yang terus naik dalam lima tahun terakhir. Pada tahun 2018, persentase putusan berkekuatan hukum tetap yang belum dilaksanakan adalah 58,7%. Tahun ini, persentase tersebut berkurang menjadi 51,5%. Artinya ada peningkatan persentase pelaksanaan putusan yang mencapai 7,2%.
Eksekusi atas denda persaingan usaha juga meningkat dalam lima tahun terakhir. Pada 2018, jumlah denda terbayarkan adalah Rp364.316.724.995. Lima tahun berikutnya atau pada 2023 jumlah denda yang dibayarkan sebesar Rp763.252.764.536. Dalam kurun waktu lima tahun terakhir, KPPU telah berhasil menagih denda sebesar Rp420.505.622.195. Dari sisi persentase, juga mengalami peningkatan. Pada tahun 2018, terdapat sekitar 69% denda yang dibayarkan dari jumlah total denda berkekuatan hukum tetap. Sementara pada tahun 2023 porsi tersebut telah mencapai sekitar 72%. Artinya proses eksekusi di KPPU dalam periode ini berjalan dengan baik. Ini tercapai dengan intensifikasi kerja sama yang dilakukan KPPU dengan penegak hukum datau Lembaga lainnya.
Dalam dimensi kelembagaan, besaran indeks persaingan usaha untuk dimensi kelembagaan KPPU mengalami meningkat. Pada tahun 2018, nilainya mencapai 4,45 dan berhasil mencapai nilai 5,23 pada tahun 2023. Artinya pemahaman dan kesadaran pemangku kepentingan atas implementasi kebijakan persaingan mengalami peningkatan. Tidak heran bahwa dalam beberapa tahun ke belakang, kebijakan persaingan mulai diintegrasikan dalam berbagai perjanjian perdagangan internasional di dunia. Hingga saat ini, terdapat 17 (tujuh belas) perjanjian internasional yang diselesaikan dan masih dibahas Pemerintah Indonesia, khususnya KPPU, dengan elemen persaingan usaha di dalamnya.
Beberapa Tugas yang Belum Terselesaikan
Lima tahun merupakan waktu yang cepat. Masih banyak tugas atau ambisi lain yang belum terselesaikan dalam periode lima tahun terakhir. Salah satunya, perubahan besar atau amandemen Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 masih belum berhasil dilakukan. Saat ini Indonesia bisa jadi negara di ASEAN dengan Undang-Undang Persaingan Usaha yang telah ada lebih dari 15 tahun, yang belum melakukan amandemen atas Undang-Undangnya. Negara-negara awal, seperti Thailand, Vietnam, maupun Singapura, telah melakukan perubahan yang mendasar.
Penggunaan dan optimalisasi e-government sudah menjadi kebutuhan yang tidak terelakkan. Digitalisasi arus kerja dan pengelolaan aset data/informasi untuk meningkatkan kapasitas pengawasan maupun meningkatkan daya tawar Lembaga saat ini masih menjadi kebutuhan yang cenderung terabaikan. Penggunaan isu kebijakan persaingan sebagai bagian dari diplomasi internasional untuk meningkatkan investasi asing sekaligus menjaga kepentingan nasional juga belum dioptimalkan. Begitu pula dengan pengawasan kemitraan UMKM yang membutuhkan sumber daya yang besar, baik dari sisi manusia maupun keuangan.
Berbagai pekerjaan rumah ini perlu diseimbangkan pelaksanaannya dengan kebutuhan bagi proses tranformasi atau alih status kepegawaian sekretariat KPPU yang sudah di depan mata, anggaran yang relatif rendah di tengah tugas yang sangat besar, serta kompleksitas pengawasan dan penegakan hukum menghadapi tantangan ekonomi digital yang mengarah pada kebutuhan adanya suatu undang-undang khusus pasar digital. Semua bukan pekerjaan yang mudah. Semoga proses transisi berjalan dengan lancar dan pimpinan KPPU di masa mendatang dapat menyelesaikan berbagai pekerjaan rumah yang ada, sehingga KPPU dapat berakselerasi menuju Indonesia Emas 2045.