KPPU Paparkan Modus-Modus Persekongkolan Barjas Kepada PPK di Pemkab Serdang Bedagai
Medan (13/12) – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kanwil I Medan kembali menjadi narasumber dalam kegiatan bimtek pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah daerah. Kali ini, Kepala Kanwil I KPPU, Ridho Pamungkas, Kabid Penegakan Hukum KPPU Kanwil I, Hardianto dan Kabid Kajian Advokasi KPPU Kanwil I, Shobi Kurnia menjadi narasumber dalam kegiatan bimtek yang diinisiasi oleh UKPBJ Sekdakab Serdang Bedagai.
Bertempat di Hotel Alam by Cordela Medan, kegiatan ini diikuti oleh seluruh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kelompok Kerja (POJKA) di lingkup Pemkab Serdang Bedagai. Kegiatan bimtek dengan tema ”Pembekalan Manajeman Proyek dan E-Purchasing Bagi Pejabat Pembuat Komitmen di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai Tahun 2023” dihadiri dan dibuka secara langsung oleh Bupati Serdang Bedagai, Darma Wijaya.
Dalam sambutannya, Darma Wijaya mengatakan bahwa kegiatan bimtek sangat penting agar peserta memahami aturan yang baru seiring dengan pemanfaatan e-katalog untuk mendorong penggunaan produk dalam negeri serta untuk pemenuhan kewajiban pemerintah daerah dalam memberikan kesempatan kepada Usaha Mikro, Kecil dan koperasi sebesar minimal 40% untuk terlibat dalam proses pengadaan anggaran belanja barang/jasa.
Lebih lanjut Bupati Serdang Bedagai juga menyampaikan harapannya agar melalui kegiatan ini tercipta pemahaman yang sama kepada semua peserta terhadap aturan pengadaan barang dan jasa yang transparan, bersih, dan kompetitif.
”Oleh karenanya momentum ini hendaknya dijadikan sebagai sebuah kesempatan membuat komitmen bersama mewujudkan proses pengadaan yang bersih dari segala kemungkinan terjadinya persekongkolan sehingga tercipta efisiensi anggaran guna mewujudkan sergai yang mandiri, sejahtera, dan religius,” ujar Darma Wijaya.
Mengawali paparannya, Ridho menyampaikan bahwa dalam konteks pengadaan barang dan jasa, pemerintah sebagai pemberi kerja adalah konsumen yang membutuhkan barang atau jasa dengan harga yang kompetitif, tepat waktu, dan tepat mutu. Untuk itu, pemerintah membuat sistem persaingan untuk memberikan kesempatan yang sama kepada pelaku usaha dalam menawar.
”Namun faktanya persaingan di pasar pengadaan barang dan jasa masih belum berjalan secara sehat. Terbukti dari 37 laporan yang diterima KPPU Kanwil I selama tahun 2023, 32 diantaranya masih terkait dengan persekongkolan tender, dan mayoritas berasal dari Sumatera Utara,” papar Ridho.
Selanjutnya, Shobi Kurnia memaparkan tentang adanya tugas lain dari KPPU di sektor jasa konstruksi selain mengawasi persaingan usaha dalam proses tender, yakni mengawasi kemitraan usaha dalam pelaksanaan pekerjaan proyek, contohnya kemitraan antara main kontraktor dengan sub kontrakornya.
”Tujuan bermitra agar terjadi transfer knowledge dan meningkatkan skala usaha si kecil, KPPU bertugas untuk mengawasi kemitraan mulai dari isi perjanjian hingga bagaimana pelaksanaannya agar tidak melanggar ketentuan mengenai larangan memiliki/menguasai sebagaimana diatur pada pasal 35 UU Nomor 20 Tahun 2008,” ujar Shobi.
Pada sesi terakhir, Hardianto menyampaikan materi terkait modus-modus dan Penyelesaian Kasus Persekongkolan Tender. Dalam paparannya Hardianto menegaskan, bahwa dalam proses tender pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pelaku usaha lain atau pihak lain untuk mengatur pemenang tender. Dalam hal ini, pokja dapat dikategorikan sebagai pihak lain.
“Dengan memahami modus-modus yang sering digunakan oleh pelaku usaha untuk bersekongkol, maka Pokja atau PPK perlu berhati-hati dan tegas, apabila ditemukan minimal ada 2 indikasi terkait persekongkolan, maka pokja wajib menggugurkan peserta yang terindikasi tersebut,” tutup Hardianto.